Surabaya – Pelopornews.co.id – Sengketa Hukum atas Rumah yang berlokasi di Jalan Rungkut Asri Utara IV No. 8, Surabaya, hingga saat ini belum Berkekuatan Hukum Tetap atau belum (Inkracht) dan masih dalam proses upaya Hukum Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Nurul Huda, S.H, yakni Kuasa Hukum Arief Ismunandar, yang saat ini tengah memperjuangkan hak kliennya dalam Perkara Perdata yang bermula dari diterbitkannya Akta Hibah Nomor: 12 Tanggal 8 April 2006 yang dibuat dihadapan Ariyani, S.H., Notaris di Surabaya yang dianggapnya non Prosedural .
“Perlu kami tegaskan kepada publik, bahwa Perkara ini belum selesai secara Hukum. Oleh karena itu, tidak ada satu pun pihak yang dapat menyatakan atau menampilkan seolah-olah telah memiliki kepastian Hukum secara Falid atas Objek Sengketa tersebut,” ujar Nurul Huda dalam keterangannya kepada wartawan media ini kamis (18/12/2025) di PN Surabaya.
Ia menjelaskan, bahwa kliennya menempuh seluruh Jalur Hukum secara Konstitusional karena meyakini, bahwa Objek Sengketa merupakan Harta Warisan Keluarga, sementara Akta Hibah yang menjadi Dasar Penguasaan saat ini diduga kuat dibuat tanpa Persetujuan Ahli Waris Kandung, sehingga menimbulkan Kerugian Hukum serius bagi kliennya.
Terbitnya Akta Hibah tersebut menjadi Pokok Sengketa, karena dinilai mengandung Cacat Hukum yang serius. Pasalnya, Akta Hibah tersebut dibuat tanpa persetujuan dan sepengetahuan Arief Ahli Waris Kandung lainnya, termasuk kliennya, Arief Ismunandar, yang memiliki Hubungan Darah langsung sebagai Ahli Waris Sah.
Pemasangan Banner sebagai Perlindungan Hak Hukum Kliennya
Terkait pemasangan Banner yang dilakukan oleh pihak kliennya, Nurul Huda menegaskan, bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk Menghakimi atau Menyerang pihak mana pun, melainkan semata-mata sebagai upaya Perlindungan Hak Hukum dan Penjagaan Status Quo atas Objek Sengketa.
“Kami mencatat, bahwa sejak proses Persidangan di Tingkat Pertama, telah terdapat Pemasangan Banner oleh pihak lain. Dalam konteks Perkara yang belum Inkracht, Penyampaian ke Ruang Publik seharusnya dilakukan secara Proporsional dan tidak membangun kesan Kepemilikan Final,” jelasnya.
Menurutnya, Pemasangan Banner oleh pihak kliennya justru bertujuan untuk memberikan Penyeimbang Informasi kepada Masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya Tindakan Sepihak seperti Penguasaan, Pengalihan, atau Perubahan Fisik Objek Sengketa sebelum adanya Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap.
“Langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian hukum, bukan provokasi. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak para pihak tetap terlindungi,dan proses peradilan dapat berjalan secara objektif hingga Mahkamah Agung memberikan putusan akhir,” tegasnya.
SERUAN MENGHORMATI PROSES PERADILAN .
Lanjut Nurul Huda juga mengimbau, semua pihak untuk menghormati Proses Hukum yang sedang berjalan, serta Menahan Diri dari Tindakan – tindakan yang dapat menimbulkan Persepsi Publik yang Keliru.
“Negara kita adalah Negara Hukum. Setiap Sengketa harus diselesaikan melalui Mekanisme Peradilan, bukan melalui Klaim Sepihak di Ruang Publik. Kami percaya Mahkamah Agung akan memberikan putusan yang Adil dan Berimbang,” tutupnya.
Untuk diketahui, Rumah yang masih dalam Sengketa tersebut saat ditempati oleh istri Muda Almarhum Agung yang tidak ada Korelasinya atau Sangkut Pautnya dengan Warisan ataupun Gono – Gini.
(Bertus/ifl)
