Kriminal

Karyawan Gudang di Pekalongan Diduga Gelapkan Celana Jeans Senilai Rp 50 Juta


Penulis : Redaksi Pelopornews

Karyawan Gudang di Pekalongan Diduga Gelapkan Celana Jeans Senilai Rp 50 Juta

Pekalongan – Pelopornews.co.id — Aksi penggelapan dalam yang dilakukan secara bertahap selama hampir enam bulan terbongkar di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Seorang karyawan yang bertugas sebagai packing dan driver ditangkap setelah ketahuan menggelapkan puluhan lusin celana jeans di gudang tempatnya bekerja.

Pelaku berinisial NI (33) diserahkan langsung oleh korban, Yongki (30), ke Polsek Bojong pada Sabtu (13/12/2025) siang.

Penggelapan ini berlangsung dalam kurun waktu Juli hingga Desember 2025, di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong. Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Kasus ini terungkap saat korban (Yongki) pada Jumat (12/12/2025) menghitung sisa celana yang baru diambil oleh pelaku. Korban curiga karena barang yang seharusnya utuh berkurang dan isinya hanya 11 potong di setiap lusin, padahal rekaman CCTV tidak menunjukkan adanya orang lain yang membongkar barang.

Keesokan harinya, Yongki menanyakan kekurangan tersebut kepada NI yang datang untuk bekerja. Awalnya mengelak, NI akhirnya mengakui telah melakukan aksinya secara bertahap.

Tersangka mengaku mengambil celana yang dikemas dalam lusinan tersebut sebanyak 1 hingga 2 potong setiap lusin sejak bulan Juli 2025. Korban lantas membawa pelaku ke rumahnya dan menemukan barang bukti 3 lusin celana jeans merk Tiger yang masih disimpan.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melali Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku penggelapan tersebut ke Polsek Bojong.

“Kami telah menerima laporan dan penyerahan terduga pelaku beserta barang bukti, termasuk buku catatan penjualan hasil kejahatan milik pelaku. Saat ini, pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan,” kata dia, Minggu (14/12/2025).

Ipda Warsito menjelaskan, pelaku, NI, disangkakan melanggar tindak pidana Pencurian atau Penggelapan dalam Jabatan sub Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP.

“Polres Pekalongan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

(Edy/ozy)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE