Kriminal

Intimidasi Wartawan Berujung Laporan ke Polres Lubuklinggau, Terancam 2 Tahun Penjara


Penulis : Redaksi Pelopornews

Intimidasi Wartawan Berujung Laporan ke Polres Lubuklinggau, Terancam 2 Tahun Penjara

Lubuklinggau – Pelopornews.co.id – Upaya intimidasi terhadap wartawan kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Seorang oknum yang diduga berperilaku preman dan berkaitan dengan sebuah diskotik di Kota Lubuklinggau akhirnya mengunggah video permintaan maaf secara terbuka melalui akun Facebook Alwi Bengen, setelah resmi dilaporkan oleh redaksi Detik TV ke aparat penegak hukum.

Peristiwa ini bermula saat wartawan Detik TV hendak melakukan investigasi jurnalistik terhadap salah satu diskotik di Lubuklinggau yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik. Diskotik tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi dan bahkan disebut-sebut dimiliki oleh seorang pejabat di Lubuklinggau.

Namun, dalam prosesnya, wartawan Detik TV justru diduga mendapat intimidasi dan ancaman dari seorang pria dengan gaya preman. Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya sengaja untuk menghalang-halangi kerja jurnalistik dan membungkam pers agar tidak mengungkap fakta ke publik.

Atas kejadian itu, redaksi Detik TV secara resmi melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polres Lubuklinggau. Tak lama setelah laporan diterima, akun Facebook Alwi Bengen mengunggah video permintaan maaf kepada seluruh wartawan, khususnya kepada redaksi Detik TV.

Meski demikian, permintaan maaf tidak menghapus unsur pidana. Tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU Pers, pers nasional tidak boleh dikenakan tekanan, ancaman, atau intimidasi dalam bentuk apa pun. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 335 KUHP tentang ancaman atau perbuatan tidak menyenangkan, serta Undang-Undang ITE apabila intimidasi dilakukan melalui media sosial atau sarana elektronik.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang. Setiap bentuk premanisme, tekanan, dan intimidasi terhadap pers merupakan kejahatan hukum yang harus ditindak tegas demi menjaga demokrasi dan kebebasan informasi.

(af)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE