Kota Pekalongan – Pelopornews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan kembali menggelar sidang lanjutan perkara perusakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Jateng yang terjadi saat aksi demonstrasi di Kompleks Kantor Pemerintah Kota Pekalongan pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Sidang yang digelar pada Selasa (23/12/2025) tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanuk Wijayanti, S.H., Yuvanda Hardyan Saputra, SH, dan Meidiasari Amalia Nurhandini.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan lima orang saksi, terdiri atas tiga saksi dari pihak Bank Jateng Cabang Pekalongan, satu saksi umum, serta satu saksi dari penyidik Polres Pekalongan Kota. Pemeriksaan saksi difokuskan pada peristiwa perusakan mesin ATM serta dugaan hilangnya uang yang berada di dalam mesin tersebut.
Salah satu saksi dari Bank Jateng menerangkan bahwa dirinya tidak menyaksikan secara langsung peristiwa perusakan maupun dugaan pengambilan uang dari mesin ATM. Ia menyampaikan bahwa informasi yang diperoleh pihak bank berasal dari pemantauan melalui monitor serta laporan internal.
“Saya tidak melihat langsung kejadian tersebut. Informasi yang kami terima berdasarkan pemantauan monitor,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Saksi tersebut juga menyampaikan bahwa dana yang berada di dalam mesin ATM Bank Jateng telah diasuransikan. Secara kelembagaan, pihak Bank Jateng menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Keterangan tersebut diperkuat oleh kuasa hukum salah satu terdakwa, Ani Kurniasih dan Anstinna Yuliantie, yang menyampaikan bahwa jumlah uang di dalam mesin ATM tercatat melalui sistem perbankan dan telah mendapat perlindungan asuransi.
“Dana di dalam ATM tercatat sekitar Rp 560 juta dan telah diasuransikan. Jumlah pastinya dapat diketahui melalui sistem Bank Jateng,” ujar Ani usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Didik Pramono dan Zaenudin, menilai keterangan para saksi belum menunjukkan adanya pengetahuan langsung terkait peristiwa perusakan maupun dugaan pengambilan uang. Menurut mereka, para saksi tidak mengetahui secara pasti pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.
“Berdasarkan keterangan di persidangan, saksi tidak melihat langsung kejadian dan tidak mengetahui siapa yang melakukan perusakan maupun pengambilan uang,” ujar Didik.
Sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan JPU, terdakwa MJ didakwa secara alternatif.
Dakwaan pertama terkait dugaan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dalam keadaan huru-hara, sedangkan dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan pemberian bantuan dalam terjadinya tindak pidana tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa tersebut terjadi saat aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di kawasan Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan.
Pihak Bank Jateng mencatat kerugian materiil berupa kerusakan mesin ATM sebesar Rp 70 juta, sementara jumlah uang yang berada di dalam mesin ATM tercatat sekitar Rp 596,4 juta.
Namun demikian, dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak menyaksikan secara langsung peristiwa perusakan maupun dugaan pengambilan uang dari mesin ATM tersebut.
Majelis hakim menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
(Edy)
