SURABAYA – Pelopornews.co.id – Peristiwa pengusiran paksa dan perobohan rumah yang menimpa seorang wanita lanjut usia berusia sekitar 80 tahun, Elina Widjajanti menyita perhatian publik pasca video kejadian viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar luas, tampak sekelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan tindakan pengosongan dan perobohan rumah tanpa menunjukkan bukti sah kepemilikan maupun putusan pengadilan.
Korban menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas rumah yang ditempatinya. Akibat kejadian tersebut, bangunan rumah hancur hingga rata dengan tanah, sementara sejumlah dokumen penting termasuk sertifikat serta barang pribadi, diduga hilang.
Peristiwa ini terjadi pada 6 Agustus 2025, di Dukuh Kuwukan No. 27, RT 005/RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Tindakan pengusiran paksa dan perobohan rumah terhadap kelompok rentan tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga luka psikologis mendalam bagi korban.
Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi kuat melanggar ketentuan hukum pidana. Apabila latar belakangnya adalah sengketa kepemilikan, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata yang sah, bukan melalui tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip due process of law.
Fakta di lapangan menunjukkan korban dipaksa keluar dari rumahnya, dan mengalami intimidasi, serta perlakuan kasar berupa penarikan, penyeretan, hingga pengangkatan tubuh secara paksa. Tindakan tersebut dinilai tidak manusiawi, melanggar hak asasi manusia serta mencederai rasa keadilan publik.
Perilaku ini juga dinilai mencerminkan praktik premanisme yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat suku. Selain bertentangan dengan prinsip negara hukum, tindakan tersebut berpotensi mencoreng martabat suku yang dijadikan simbol, perilaku segelintir orang tidak dapat dibenarkan mewakili identitas kolektif suatu etnis.
Gelombang kecaman dan kemarahan publik pun mencuat, disertai desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas dan tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat. Masyarakat mendesak agar :
• APH melakukan penyelidikan secara transparan, objektif, dan profesional.
• Menindak tegas pelaku dan pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu.
• Memberikan perlindungan serta pemulihan hak-hak korban, baik secara hukum maupun kemanusiaan.
Fenomena ini kembali memantik diskursus publik mengenai keberadaan ormas berbasis suku.
Di satu sisi, ormas suku dipandang sebagai wadah pelestarian budaya dan solidaritas sosial. Namun di sisi lain, tindakan-tindakan menyimpang oleh oknum justru menimbulkan stigma negatif dan memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen organisasi terhadap nilai kemanusiaan, hukum, dan ketertiban umum.
Di tengah suasana perayaan Natal dan menyambut Tahun Baru 2026, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kekuatan massa atau simbol identitas apa pun. Publik menilai tindakan oknum tersebut bertolak belakang dengan tujuan organisasi masyarakat dan memperkuat tuntutan akan transparansi serta akuntabilitas pimpinan ormas, khususnya di Kota Surabaya. Tidak boleh ada satu pun kelompok, apa pun identitasnya, yang merasa kebal hukum dan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara, terlebih terhadap kelompok rentan. Aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas, mengungkap aktor di balik peristiwa ini, dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Kasus ini tidak berhenti di permukaan, dan hukum berdiri tegak untuk melindungi rakyat, bukan tunduk pada tekanan kelompok mana pun.
Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dan memberikan hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang demi tegaknya hukum, keadilan, dan nilai kemanusiaan.
(Red/Saiful)
