SIDOARJO, Pelopornews.co.id – Dalam sistem peradilan modern, upaya mencari perdamaian melalui mediasi kian menjadi pilihan utama sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cepat dan berkeadilan. Mediator Non Hakim Anandyo Susetyo SH,MH,CPM,CPArb pria yang akrab disapa Anton dan Fajar Athoillah S. SH,MH,CMe Selama 100 hari terakhir, selama Bulan Agustus sampai dengan Nopember 2025 telah membuktikan implementasi pelayanan Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah mencatatkan hasil yang patut diapresiasi, membuktikan bahwa hasil perdamaian sama mulianya dengan putusan hakim yang adil.
Efektivitas Mediasi
Pelayanan mediator non hakim, yang bertugas memfasilitasi komunikasi dan negosiasi antara pihak bersengketa, di PN Sidoarjo telah menunjukkan mediator non hakim berhasil mencapai perdamaian yang sukses dalam tiga perkara yang diajukan. Antara lain tercatat perkara 170/Pdt.G/2025/PN.Sda, 274/Pdt.G/2025/PN.Sda dan 243/Pdt.G/2025/PN.Sda.
Kasus-kasus yang berhasil diselesaikan melalui mediasi ini mencakup berbagai jenis sengketa perdata, yang sering kali melibatkan emosi dan kepentingan yang kompleks.
Keberhasilan ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari kemampuan mediator dalam Menciptakan ruang diskusi yang netral dan konstruktif.Menggali kepentingan inti para pihak, bukan hanya posisi formal mereka.Membantu merumuskan solusi win-win yang berkelanjutan dan disepakati bersama.
Mengapa Perdamaian Adalah Keadilan yang Mulia?
Filosofi di balik keberhasilan ini selaras dengan prinsip bahwa perdamaian yang dicapai oleh para pihak adalah bentuk keadilan tertinggi. Putusan hakim yang adil memberikan kepastian hukum, namun perdamaian melalui mediasi menawarkan lebih: kepuasan yang langgeng, pemulihan hubungan, dan efisiensi waktu serta biaya bagi para pihak.
“Hasil dari perdamaian sama mulianya dengan putusan hakim adil yang diterima para pihak. Perdamaian bukan hanya mengakhiri sengketa, tetapi juga mengakhiri permusuhan, yang merupakan beban emosional dan sosial yang lebih besar.”
Tiga kesepakatan damai yang difasilitasi oleh mediator non hakim PN Sidoarjo Mediator Non Hakim Anandyo Susetyo SH,MH,CPM,CPArb pria yang akrab disapa Anton dan Fajar Athoillah S. SH,MH,CMe telah dikuatkan menjadi Akta Perdamaian/Akta Van Dading bersifat Final and Binding memberikan kekuatan hukum yang mengikat. Bahkan Dalam Al Qur’an surat Al Hujurat 10 menyatakan
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah kedua saudaramu (yang bertikai) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu dirahmati”.
Hal ini menunjukkan bahwa jalur mediasi adalah jalan keluar yang berorientasi solusi di tengah tingginya beban perkara di pengadilan, menjadi indikator positif bagi masa depan sistem peradilan di Sidoarjo. PN Sidoarjo diharapkan dapat terus memperkuat peran mediator non hakim ini, tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi sebagai pilar utama dalam mendorong budaya penyelesaian sengketa secara musyawarah dan mufakat. adapun total terdapat 15 Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo menjadi bukti nyata bahwa sumber daya manusia yang terampil dalam negosiasi dan fasilitasi adalah kunci untuk mencapai keadilan substansial bagi masyarakat. (Red)
