Bangkalan – Pelopornews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasatnarkoba Polres Bangkalan IPTU Kiswoyo Supriyanto, didampingi Plt Kasi Humas Polres Bangkalan IPDA Agung Intama.
Dalam keterangannya, IPTU Kiswoyo Supriyanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Satresnarkoba Polres Bangkalan telah mengamankan dua pria asal Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, yakni H (40), warga Desa Telaga Biru, dan SA (45), warga Desa Macajah. Keduanya diamankan petugas karena diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025, sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah gardu rumah milik tersangka yang berlokasi di Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Kasatnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa terdapat gardu yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga memastikan kebenaran laporan warga.
“Pada saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka tengah melakukan transaksi di gardu dekat rumah tersangka. Mengetahui kedatangan petugas, tersangka SA melarikan diri ke area persawahan, sementara H berlari ke permukiman warga. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi, namun petugas berhasil mengamankan kedua tersangka,” imbuhnya.
Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, serta rumah dan gardu yang digunakan para tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa:
• 41 (empat puluh satu) kantong plastik klip kecil berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor 9,82 gram;
• 1 (satu) kantong plastik klip kecil kosong dengan kertas bertuliskan angka 100 (seratus);
• 1 (satu) kantong plastik klip kecil kosong dengan kertas bertuliskan angka 150 (seratus lima puluh);
• 1 (satu) kantong plastik klip kecil kosong dengan kertas bertuliskan angka 200 (dua ratus);
• 1 (satu) buah sendok sabu.
“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di lokasi gardu tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, peran kedua tersangka berbeda. SA berperan sebagai pengedar, sedangkan H bertindak sebagai pembeli,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
IPTU Kiswoyo menegaskan bahwa Polres Bangkalan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah Bangkalan,” pungkasnya.
(Saiful)
