Semarang – Pelopornews.co.id – Dugaan praktik penimbunan solar subsidi di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan. Solar yang sebelumnya ditemukan dalam lima kempu serta sejumlah jerigen oleh Tim GNPK RI dinyatakan hilang dari lokasi penyimpanan saat dilakukan peninjauan lanjutan pada Selasa (9/12/2025).
Hilangnya barang bukti ini pertama kali diketahui ketika Tim GNPK RI bersama LPKN RI, ISC, serta jajaran Polsek Mijen kembali mendatangi lokasi yang sebelumnya dilaporkan. Saat tiba, kempu yang sebelumnya didokumentasikan dalam kondisi terisi solar kini ditemukan kosong, sementara beberapa jerigen juga tidak berada di tempat semula.
Ketua GNPK RI Kota Semarang, Andika Rama, menyampaikan bahwa situasi tersebut menguatkan dugaan adanya pihak yang berupaya menutupi aktivitas penyelewengan BBM subsidi.
“Barang bukti yang kemarin kami temukan dan dokumentasikan kini hilang. Ini mengindikasikan ada pihak yang tahu dan sengaja menghilangkan bukti sebelum aparat bertindak,” ujar Andika, Kamis (11/12/2025).
Ia menambahkan, hilangnya solar dalam jumlah besar dalam waktu singkat diduga kuat tidak terjadi secara spontan, tetapi melibatkan tindakan terorganisasi.
“Tidak mungkin barang sebanyak itu hilang dalam hitungan jam tanpa ada pergerakan terkoordinasi. Dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan penimbunan semakin menguat,” tegasnya.
Jejak Aktivitas Diduga Sengaja Dihilangkan
Selain solar yang hilang, sejumlah perlengkapan penampungan juga didapati sudah berpindah atau dirapikan. Bekas tapak kempu tampak bersih, seolah lokasi disiapkan kembali untuk menutupi jejak aktivitas sebelumnya.
Seorang narasumber yang sebelumnya memberikan informasi terkait praktik “kencing solar” oleh oknum sopir truk sampah menyebut bahwa aktivitas di area tersebut mendadak sepi setelah laporan GNPK RI masuk.
“Biasanya ada lalu-lalang truk, tapi setelah ramai diberitakan, lokasi tiba-tiba kosong. Sepertinya mereka tahu kalau ada yang melapor,” ujarnya.
Melihat perkembangan tersebut, GNPK RI meminta aparat kepolisian meningkatkan status penanganan dari sekadar pengumpulan bahan keterangan menjadi penyelidikan resmi, bahkan penyidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Andika menilai bahwa hilangnya barang bukti bukan alasan menghentikan proses hukum, melainkan justru mempertegas perlunya pendalaman.
“Hilangnya solar ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan penyelewengan BBM bersubsidi secara lebih komprehensif.” beber Andika.
GNPK RI juga meminta kepolisian untuk memeriksa pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan awal, antara lain:
Oknum sopir truk sampah yang diduga rutin melakukan penyedotan solar, seorang pengepul bernama Candra, serta pihak yang memiliki akses terhadap gudang penampungan di area TPA Jatibarang.
Hingga berita ini dipublikasikan, Pemerintah Kota Semarang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak pengelola TPA Jatibarang, belum memberikan klarifikasi resmi mengenai hilangnya solar tersebut.
GNPK RI menyatakan siap menyerahkan seluruh dokumentasi foto, video, serta keterangan saksi untuk mendukung upaya penegakan hukum.
(Edy)
