Pelopornews.co.id _ Palangkaraya _ Diduga peristiwa Oknum Polisi penyalahgunaan senjata api menembak warga sipil apapun motifnya tidak dapat di benarkan. Hal ini disampaikan secara tuntas dan tegas oleh Haruman pada Media ini Jumat 13 Desember 2024.
Memperhatikan peristiwa kejadian sejak Tanggal 26 November 2024 dan saksi Haryono baru laporkan pada Tanggal 10 Desember 2024 ,diduga pelaku oknum Anton Kurniawan Setianto merupakan anggota Polri dari Kesatuan Samapta Polresta Palangkaraya. Di lihat dari alur kronologis dugaan kuat dan dapat dipastikan sudah di rencanakan pelaku.
Haruman Supono Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini berkeyakinan, “Oknum ini melakukan tindak pidana ini sudah direncanakan, saya yakin dari olah TKP otopsi dapat dipastikan dengan dua tembakan di dalam mobil, sebelumnya menghampiri korban Mr.X apapun motifnya harus di ungkap dari gabungan tim Reskrimum, Reskrim Polresta Palangkaraya, Reskrim Polres Katingan dapat terungkap secara terang benderang, “ungkapnya.
Kasus pembunuhan ini sudah menjadi perhatian publik harus terungkap secara transparan dan profesional dengan pelaku sudah di amankan.
“Lawfirm Scorpions juga mengingatkan Reskrim Polres Katingan dan Ditreskrimum Polda Kalteng masih ada tunggakan dan PR yang masih bergulir atas Laporan Polisi nomor: LP/B/7/X/2024/SPKT/Polsek Sanaman/Polres Katingan/Polda Kalimantan Tengah, Tanggal 9 Oktober 2024 dan Nomor SPDP/44/X/Res.1.7/2024/Reskrim Tanggal 16 Oktober 2024 kami meminta cepat dilakukan gelar perkara atas kasus pembunuhan alm.Ahat, pada Bulan Desember ini sudah molor hampir dua Bulan sejak surat LP dan SPDP dikeluarkan tersebut jangan seolah jalan dii tempat, “tutup Haruman. (Rel.Res Publika Indonesia).
