Batang, Pelopornews.co.id — Sungguh malang nasib seorang pria berinisial AEF (37 tahun), baru beberapa pekan di gugat sang istri di pengadilan agama kota Pekalongan, sekarang justru di tinggal nikah siri oleh sang istri ( Pj ), atas perbuatan yang tidak bermoral tersebut yang bersangkutan melaporkan ke Mapolres Batang . Senin (9/12/2024)
Kuasa Hukum Ahmad Yusub, SHI, MH, Bayu Agung Pribadi, SKM, SH, MH, dan Sosial Kontrol dari LSM Trinusa beserta Tim Media Senin siang melaporkan para pelaku yang di duga berjumlah 3 orang, yakni sang Istri ( Pj ), selingkuhan istri ( STr ), dan seorang oknum ulama ( JH ) yang di duga salah satu anggota Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan ( Satpol PP ) Pasalnya, tanpa persetujuannya.
ketiganya telah menggelar pernikahan, kendati mempelai wanita masih berstatus resmi sebagai istrinya meskipun sedang berproses cerai dan belum ada keputusan dari Pengadilan Agama ( PA ).
AEF mengaku syok dan kecewa, mendengar istrinya yang baru mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan agama, namun sudah bisa menikah lagi dengan lelaki lain.
Ironisnya, pernikahan digelar di sebuah Majelis Dzikir dan Doa yang ada di kecamatan Warungasem, di sampaikan secara terbuka di hadapan Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum Ahmad Yusuf menjelaskan, bahwa pelapor merasa dirugikan, karena istri sahnya dinikah oleh orang lain dan di sampaikan bahwa, Pernikahan ini menurutnya, jelas melanggar undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974, pasal 3 ayat 1, dan KUHP pasal 279 ayat 1 dan 2, Junto pasal 264 tentang pemalsuan data otentik dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, maka pernikahan yang di lakukan oleh pihak terlapor, jelas merupakan pelanggaran pidana,” ungkap Yusuf.
Hingga berita ini di terbit belum ada keterangan dari pihak terkait karena perkara ini sudah di tangani dan di BAP Unit PPA Polres Batang, untuk kemudian dilakukan proses penyidikan terhadap ketiga orang terlapor, agar mendapatkan hukuman yang sepadan dengan apa yang sudah di perbuat karena sangat berkaitan dengan nama baik keluarga korban.(Edy/Tim)