Eksekutif

APJII Jatim Gelar Muswil


Penulis : Redaksi Pelopornews

APJII Jatim Gelar Muswil

SURABAYA, Pelopornews.co.id – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jawa Timur menggelar Musyawarah Wilayah pada Selasa (17/12/2024) di Morazen Hotel Surabaya.
Sebanyak 145 anggota APJII Jatim turut serta dalam Muswil yang mengagendakan pemilihan ketua APJII Jatim untuk 4 tahun mendatang ini.

Ketua APJII Jatim, Ayom Rahwana mengatakan, Muswil kali ini akan memaparkan pertangungjawaban kepengurusan periode 2021-2024, sekaligus pemilihan ketua untuk periode 2024-2028.
“Sebelumnya memang periodenya tiga tahun, ini nanti periodenya menjadi empat tahun,” ujarnya.

Ayom menambahkan, selain Muswil juga digelar forum bisnis yang mempertemukan para pelaku bisnis di dunia jasa internet, sehingga ada sharing ilmu dan wawasan, para anggota juga bisa teredukasi dengan teknologi atau perangkat terbarukan.
“Harapannya dengan mereka berkumpul ini tercipta satu ekosistem bisnis yang bisa simbiosis mutaalis saling menguntungkan, dalam beberapa even tiga tahun terakhir ini, memang forum bisnis kita lakukan,” terangnya.

Ayom mengakui, saat ini pengusaha jasa internet mengeluhkan belum adanya kepastian hukum dan regulasi agar pengusaha bisa berusaha dengan nyaman dan aman, padahal dengan adanya kepastian hukum itu, ekosistem akan menjadi baik, secara prinsip kalau ekosistem baik bisnis pun berkembang baik, maka target pemerintah untuk pencapaian internet 100% ke masyarakat akan bisa tercapai.

“Saat ini kita masih punya pekerjaan rumah sekitar 20 persen wilayah Jatim belum terjangkau internet, lebih karena cukup terpencil, jauh jangkauannya, sehingga biaya yang dikeluarkan untuk investadi kesana cukup tinggi, dampaknya secara bisnis masih menunggu untuk bisa masuk kesana,” terangnya.
Salah satu kehawatiran APJII terkait kepastian hukum itu, karena pengusaha lebih sering ke daerah-daerah, maka perijinan untuk masuk ke wilayah juga kadang rumit, misalnya mau gelar kabel maka ijin masuk jalan rayanya bagaimana, kabel sampai ke desa sampai ke ujung bagaimana ijinnya. Jika tiang dan kabel belum legal dan berkekuatan hukum, maka jika ada yang mengganggu tidak bisa apa apa, padahal ini layanan yang harus nyala selama 24 jam. Kepastian hukum di daerah daerah itulah yang ingin bisa terselesaikan.

Selain itu, Ayom juga menyinggung masih adanya oknum yang jualan internet ilegal, sehingga menggaunggu ekosistem yang tidak sehat.

“Kami berharap internet secara lebih masif dan masyarakat bisa mendapatkan internet lebih mudah. Namun untuk mencapai itu regulasi harus mapan dulu, kalau tidak mapan ada rasa was was takut pengusaha masuk kesana, takut kabelnya akan dipotong, tiangnya akan dicabut, ini jadi menghambat, kita ingin masyarakat menikmati internet cepat murah, tapi satu sisi pengusaha kesulitan masuk,” pungkasnya. (Agus)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE