Kota Pekalongan, Pelopornews.co.id — Dalam upaya untuk mendapatkan sebuah legalitas secara sah atas tanah yang selama ini ditempati dari kultur sejarah para orang tua pendahulu, yang selama kurang lebih 50 tahun silam bertempat tinggal diatas tanah tersebut,
Pasalnya, secara administrasi tanah tidak terdaftar dalam C Desa dan tidak tercatat dalam Aset Pemkot sehingga tanah tersebut dalam status Kuo tidak ada yg memiliki hak dan tidak beralas hak sehingga ketika mendaftarkan hak harus ada rekomendasi dari kelurahan yaitu Surat pernyataan Sporadik yg ditandatangani Lurah dan diketahui Camat beserta surat Keputusan Walikota yg menyatakan bahwa tanah tersebut tidak terdaftar dalam Aset Pemkot. Jum’at (1/12/2023)
Selanjutnya, Dari permasalahan diatas warga masyarakat Sapuro Kebulen dari 54 ( lima puluh empat ) Kepala Keluarga di wilayah RT.01 dan RT. 03 mengadakan musyawarah dan diskusi bersama dengan menghadirkan pejabat Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Satria dari Kasi Penataan dan Pemberdayaan, Kepala Kelurahan Sapuro Kebulen Ahmad Mahmudi, Istiadi Busroe dari tokoh masyarakat dan sebagai pendamping hukum warga, Yusub Ahmad, SHI.MH dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) IKADIN Pekalongan, pertemuan bertempat Eks Balai Kelurahan Sapuro, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.Senin (27/11/2023)
Mengawali diskusi, Istiadi Boesro selaku tokoh masyarakat yang mewakili warga masyarakat menyampaikan bahwa tanah yang dihuni oleh warga sejak tahun 1950 an secara turun temurun tersebut berdasarkan data peta tahun 1959 yang dibuat oleh Kantor Pajak Hasil Bumi Tegal adalah merupakan tanah negara eks Rumah Yatim.
Bahkan para penghuni diatas tanah tersebut telah dikenakan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) sejak tahun 1968 yang sejak tahun 1978 menjadi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga sekarang, sebagai upaya warga untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dihuni tersebut dilakukan sejak tahun 1994 dilanjutkan tahun 2009 dan 2011 namun belum memperoleh kepastian dan kejelasan dengan hak kepemilikan atas tanah tersebut.
Dikatakan oleh Satria selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan, yang mewakili Kepala BPN Kota Pekalongan menyampaikan bahwa, “Sesuai dengan PP 24 Th.1997 maka tanah negara yang berturut turut selama 20 tahun atau lebih dikuasai oleh penduduk bisa diajukan untuk mendapatkan hak kepemilikan sepanjang tidak ada permasalahan, Warga yang menempati tanah negara tersebut bisa mengajukan permohonan hak kepemilikan setelah mendapatkan Rekomendasi dari Walikota sepanjang tanah tersebut bukan merupakan aset dari Pemerintah” Jelasnya.
“Untuk masalah ini kami akan membantu Memfasilitasi dan di sarankan agar warga masyarakat untuk mengajukan permohonan kepada Walikota Pekalongan agar mendapatkan Rekomendasi, setelah itu BPN akan memproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya
Sementara itu, Ahmad Mahmudi selaku kepala kelurahan sapuro kebulen berjanji akan mendukung usaha warga masyarakatnya yang memang telah puluhan tahun menempati tanah tersebut dari dulu turun temurun hingga sekarang.
“Kami akan bantu dan dukung apa yang menjadi kebutuhan warga secara administrasi bila memang itu sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku,” ujar Mahmudi
Terpisah, Yusuf Ahmad SHI, MH, selaku kuasa hukum warga dari LBH IKADIN menerangkan akan selalu mendampingi warga masyarakat sapuro kebulen yang saat ini sedang berupaya mendapatkan haknya serta secepatnya mendapatkan rekomendasi dari Walikota Pekalongan agar dapat diproses oleh BPN untuk memperoleh Sertifikat Kepemilikan Hak Milik.
“Jika melihat silsilah asal tanah yang di maksudkan bisa di mohonkan hak ke negara melalui BPN provinsi dan BPN kota, karena warga tiap tahun membayar pajak secara rutin, dan upaya warga dari beberapa tahun lalu terhambat untuk mengurus permasalahan ini, karena pihak kelurahan tidak berani mengeluarkan Surat pernyataan Sporadik, semoga pemerintah kota pekalongan ikut turun tangan dalam memberikan kepastian hukum terhadap warga Pemohon hak.” Jelas Yusub.( Edy/FF)