Bangkalan, Pelopornews.co.id – pada hari jum. At tgl. 8/12/2023. Kontor (UPTD) Korwil kecamatan Burneh di temukan keadaan tertutup pada jam. 10.00wb. Dan satupun gak ada setab yang tugas di kantor korwil kecamatan burneh.
“Dari dulu kantor korwil kecamatan Burneh tidak pernah kantor tertutup. Pada jam dinasnya. seperti Sekarang aja masih jam dinas kerja sudah tertutup rapi semenjak (Haryadi. S. Pd) menjabat di (UPTD Korwil Burneh) sudah melakukan sewenang wenang waktu jam dinasnya.
“Sangat di sayangkan (Haryadi.S. Pd) selaku korwil kecamatan Burneh kantornya di temukan keadaan ter tutup pada jam(10. 00wb) siang. Kalao selalu keadaan tertutup masih jam dinas itu sama aja di namakan pungli. Artinya (pak Haryadi) selaku menjabat jadi korwil Burneh sudah menyalahi aturan dan tidak tanggung jawab atas jabatanya Lalu apa yang pantas di sangsikan dari dinas kantor pendidikan kab. Bangkalan terhadap kantor korwil kecamatan Burneh. (Pak Haryadi).
“Sangat sayang ( Haryadi. S. Pd) menjabat korwil di kecamatan Burneh. Ki nerjanya seperti itu menjabat masih seumur jagung udah berbuat seperti itu jugak sudah melangar undang undang dasar tahun (1945. Pasal. 31.Ayat.1) yang sudah di tetapkan pemerintah.
” Sebagai pegawai (PNS) harus mengikuti aturan pemerintah jangan punya aturan sendiri. Kalao seorang pegawai (PNS) Sudah melanggar aturan pemerintah. Harus ada sangsi yang pantas terhadap korwil (UPTD) kecamatan Burneh kab. Bangkalan. Karna sudah dua kali yang sudah di temukan awak media. Kantornya keadaan tertutup. (UPTD korwil kecamatan Burneh) Bersambung……?
(Ach padlan)