Kotamobagu, Pelopornews.co.id – Dengan Sigap Satresnarkoba Polres Kotamobagu dibawah kepemimpinan Iptu Agus Sumandik langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masuk. Informasi dari masyarakat, tentang adanya warga yang berada di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur yang mengkonsumsi Sabu, pada hari Rabu (13/12/2023).
Dengan gerak cepat anggota Satresnarkoba Kotamobagu langsung menuju TKP lokasi informasi yang telah diterima anggota dan sejurus kemudian, saat itu mengamankan Dua orang Pelaku, yakni DM alias Don, dan SC alias Stef. Dalam Penggerebekan ditemukan di TKP, yaitu 4 Poket Klip Sabu seberat 0.69 Gram beserta Alat Hisap (Bong) berikut pipet yang dipergunakan.
Sementara hasil interogasi kepada kedua Pelaku dan keduanya telah mengakui atas kepemilikan Sabu-sabu tersebut. Adapun Sabu-sabu dibawa oleh Pelaku Don dari Palu Sulawesi Tengah, selanjutnya diserahkan kepada Pelaku Stef untuk diedarkan diwilayah Kotamobagu. Sebagian lagi merupakan pesanan dari RM alias Rid beserta FS alias Ento warga Kampung Baru Kotamobagu.
Informasi dari kedua Pelaku dikembangkan, anggota langsung gerak cepat menangkap RM dan FS yang berada di Kampung Baru, Kecamatan Kotamobagu Barat. Hasil dari kedua Pelaku itu telah diamankan Barang Bukti (BB) Sabu-sabu seberat 0.15 Gram, Bong Alat Hisap, Bukti Transaksi dan HP.
Dalam hal ini Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, S.I.K melalui Waka Polres Kompol Arie Wibowo, S.I.K, M.H mengurai pengungkapan terkait jaringan Peredaran Narkoba ini dengan digelarnya Konferensi Pers di Mapolres Kotamobagu, pada hari Selasa (19/12/2023).
Kompol Arie Wibowo menjelaskan, bahwa hasil dari pemeriksaan Tes Urine terhadap ke Empat Tersangka ternyata Positif telah mengkonsumsi Sabu (Metamphetamine).
“Maka mereka ke empat Tersangka adalah warga Kotamobagu dan oleh Penyidik di Jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun Penjara, serta Denda paling sedikit 1 Miliyar dan paling banyak 10 Miliyar,” papar Kompol Arie Wibowo.
Waka Polres Kotamobagu menyampaikan, Himbauan Kapolres Kotamobagu kepada awak media untuk turut memberikan tentang informasi secara cepat jika ada Peredaran Narkotika di Wilayah Kotamobagu.
Alhasil Pengungkapan Jaringan ini adalah merupakan Wujud nyata Polres Kotamobagu Memberantas Peredaran Narkotika berada di Wilayah Hukum Polres Kotamobagu,” pungkas Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Wibowo, S.I.K, M.H. (Red/Feky.S)