Kotamobagu, Pelopornews.co.id – Dengan Sigap Tim Resmob Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah, STrK, S.I.K berhasil membekuk diduga Pelaku Penikaman di Desa Bilalang 3, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Berawal dari pesta Minuman Keras (Miras) pada hari Kamis (21/12/2023) di Desa Bilalang 3, yakni Korban RM (25) warga Desa Bilalang 3 dan rekan-rekannya termasuk Tersangka AM alias Adit (22) warga Desa Bilalang 2.
Diduga keduanya dalam pengaruh Minuman Keras, hingga terjadi Adu Mulut dan Saling Pukul. Tersangka kemudian mengambil sebuah Gunting yang disimpan di Bagasi Motornya, lalu Menikam Korban di Dada, sebelah Kiri, kemudian Tersangka langsung melarikan diri.
Laporan Korban yang tertuang dalam LP/B/433/XII/2023/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal (21/12/2023) langsung di Tindak Lanjuti oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu. Akhirnya Tersangka saat itu berhasil di Bekuk di rumahnya Desa Bilalang 2 sesuai pelaporan Korban.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana mengatakan, bahwa benar telah melakukan penangkapan Tersangka perkara Kasus Penikaman.
Untuk selanjutnya Tersangka diamankan di Mapolres Kotamobagu, bersama Barang Bukti (BB) sebuah Gunting dan Baju milik Korban guna memudahkan interogasi dalam proses Hukum,” kata Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwiadnyana.
Untuk itu Kapolres Kotamobagu menghimbau Masyarakat agar tidak mengkonsumsi Miras, hingga Mabuk. Akibatnya dapat menjadi Pemicu Gangguan Kamtibmas maupun Tindak Pidana.
Disamping itu seraya mengajak juga, agar Masyarakat bersama-sama Menjaga situasi Kamtibmas di Lingkungannya, apalagi saat kini Jelang Perayaan Natal dan tahun Baru 2023 – 2024,” pungkas Kapolres Kotamobagu AKBP Dasweri Abdi, S.I.K yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwiadnyana. (Red/Feki.S/Bertus)