Rembang, Pelopornews.co.id — Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Uang Pengurusan Sertifikat Tanah, Diduga Dilakukan Salah Satu Oknum BPN Berinisial JP Asal Desa Tulis Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang Saat Bertugas Di Pangkalan Bun Kalimatan Tengah.Minggu (17/12/2023)
Sebelumnya, Di Bulan Mei 2020 Bapak Agung/Korban Datang Ke Kantor ATR/BPN Pangkalan Bun Di Kalimatan Tengah Bertujuan Untuk Mengurus Pembuatan Sertifikat Yang Berada Di Wilayah Tersebut, Kebetulan Dari Petugas ATR/BPN Yang Berinisial JP Yang Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah.
Beliau Menyampaikan Biaya Mengurus Keabsahan Sertifikat Tanah tersebut Total 2,7 Milyar Dari Keluasan Tanah Sekitar kurang lebihnya 7929 Hektar di Kawasan HGU Perusahan Korintiga Hutani.
Setelah Itu, Saudara JP Meminta Uang Kepada Bapak Agung Total 100.000.000 Untuk Proses Awal Pembuatan Sertifikat, Dalam Tempo Waktu Meminta Uang Lagi Sekitar 390.000.000. Kepada Korban Dan Akan Menyelesaikan Hak Kepemilikan Tanah Dalam Bentuk Sertifikat Tanah Dalam Rentang Waktu Dua Minggu Sampai Satu bulan Sertifikat Tanah Sudah Jadi, Akan Tetapi Sampai Saat Ini Belum Selesai.
Sementara itu, Bapak Zaenal Arifin Mengatakan “Selain Bapak Agung Masih Banyak Lagi Yang Sudah Ditipu Dengan Meminta Uang Adminitrasi Buat Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Untuk Bukti bukti Yang Menjerat Beliau Sudah Saya Siapkan Dan Sekarang Saya Laporkan Ke APH Polres Rembang.”Ucap Arifin juga termasuk Korban.
Selanjutnya, Dengan Adanya Laporan Yang Sudah Masuk Di Unit || Reskrim Polres Rembang Dengan Nomor ; STTLP/245/X|| /2023/ RESKRIM.
“Kami Berharap Segera Ditindak Lanjuti Dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Uang Pengurusan Sertifikat Tanah Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Pasal 378 Dan Atau Pasal 372 KUHP Yang Di Lakukan Oknum Dari Pegawai ATR/BPN/ Pelaku”Pungkasnya. (Wiyanto/Edy)