Berita

Kurang Dari 12 Jam Polisi Berhasil Menangkap Penyiram Air Keras di Malang


Penulis : Redaksi Pelopor 02

Kurang Dari 12 Jam Polisi Berhasil Menangkap Penyiram Air Keras di Malang

Keterangan Foto: Berhasil mengamankan terduga Pelaku Penyiram Air Keras kepada warga di wilayah Kecamatan Pakis.

Malang, Pelopornews.co.id – Aparat Kepolisian Resor Malang Polda Jawa Timur, berhasil menangkap Pelaku Penyiram Air Keras terhadap Korban seorang Wanita di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Tersangka diketahui berinisial AW (39), warga Desa Simokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo yang merupakan Mantan Suami Korban.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si mengatakan Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis telah berhasil mengamankan Tersangka AW, di wilayah Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada hari Rabu dini hari (13/12/2023).

“Kami berhasil mengamankan terduga Pelaku Penyiram Air Keras kepada warga di wilayah Kecamatan Pakis, ditangkap dini hari tadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo sekitar pukul 01.00 WIB,” kata AKP Gandha saat di konfirmasi di Polres Malang, pada hari Rabu (13/12/2023).

Kasatreskrim menjelaskan, bahwa kejadian berawal saat Korban NH (40), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berboncengan dengan kekasihnya, YN (29) menggunakan sepeda motor di wilayah Kecamatan Pakis, pada hari Selasa (12/12/2023) yang sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat melintas di Jalan Raya Bunut Wetan, tiba-tiba motor yang ditumpangi Korban disalip oleh Pelaku yang mengendarai motor seorang diri.

Ketika sudah dekat, Pelaku kemudian melemparkan Gelas Plastik berisi cairan yang langsung mengenai Badan Korban, kemudian Pelaku melarikan diri ke arah Utara.

Sementara Korban merasakan Sakit, yang mengerang Kesakitan, maka segera diantar ke Puskemas Pakis.

Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami Luka serius, pada Bagian Wajah, Badan dan Tangan, hingga Kaki yang Melepuh.

Bahkan Celana dan Jaket yang digunakan Korban sampai Robek dan Meleleh akibat Cairan yang disiram tersebut.

Diduga Cairan yang digunakan Pelaku itu, merupakan Cairan Asam kuat, yang cukup Pekat atau Kerap disebut Air Keras.

“Usai disiram oleh Pelaku, Korban merasakan Kesakitan Panas di sekujur tubuhnya, seperti Terbakar, sehingga saat itu juga segera diantar ke Puskesmas,” imbuhnya.

Polisi yang mendapat laporan, lanjutnya, segera melakukan Pemeriksaan Saksi-saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari keterangan Korban, diketahui Pelaku Penyiraman Air Keras tersebut diduga merupakan Mantan Suami Korban.

Tim Gabungan Reserse, kemudian melakukan Penyelidikan untuk memburu keberadaan Tersangka.

Kurang dari Dua Belas Jam, setelah Korban melapor, petugas berhasil mengamankan Tersangka, tanpa Perlawanan di lapangan Parkir Kereta Odong – Odong, Sumokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

“Pelaku berhasill diamankan kurang dari 12 Jam, sejak pihak Korban membuat laporan di Polsek Pakis,” kata Kasatreskrim Polres Malang.

AKP Gandha menyebut, pihaknya kini masih mendalami Motif dari Tersangka melakukan perbuatan tersebut.

Sementara Pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dikenakan Pasal 354 Ayat 1 Juncto Pasal 351 Ayat 2, Kitap Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat.

“Ancaman Pasal tersebut, adalah Pidana Penjara, maksimal 8 (Delapan) Tahun,” tutup Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si. (Red/Staind/Bertus)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE