Bangkalan, Pelopornews.co.id – Pada hari jum. At. Jam 10.00 wb. Tgl. 8/12/2023. Kontor UPTD Kecamatan Burneh.
Di temukan keadaan tertutup pada jam dinasnya.
Pada pasal 10 Tentang koordinator pendidikan kecamatan Pasal 10 Ayat 1 Menyatakan bahwa korwil pendidikan. adalah melakukan koordinasi Pelayanan administrasi membagi tugas, Membimbing memeriksa mengoreksi, Mengawasi dan merencanakan kegiatan, Urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan umum dalam kepegawaan.
Koordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan yang selanjutnya di sebut koordinator wilayah kecamatan wilayah setempat adalah pejabat fungsional atau pegawai apalatur sipil Negara lainya yang bertugas melakukan koordinasi layanan Administrasi pada satuan di pendidikan wilayah kecamatan.
(1) UPTD Korwil bidang pendidikan merupakan unit kerja yang bertugas melakukan koordinasi layanan Administrasi Dan penjaminan mutu. Pada pendidikan sekolah dasar dan taman kanak kanak diwilayah kerjanya.
Haryadi. S. Pd. Selaku menjabat menjadi korwil kecamatan Burneh Kab Bangkalan sudah menyalai aturan dinas kependidikan karna masih jam dinas kontornya di tutup rapi satupun gak ada pegawai yang bertugas baru menjabat kurang lebih dua bulan sudah berbuat semenang menang. (Ach Fadlan)