Lamongan, Pelopornews.co.id – Salah satu wartawan media online menjadi korban penganiayaan di Dusun Jetis, Desa / Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Minggu, (17/12/2023).
Saat itu, mendapat informasi adanya perjudian sabung ayam dan dadu berada di Dusun Jetis, Desa Kedungpring.
SE, wartawan media online antarwaktu.com, akan melakukan peliputan adanya perjudian di wilayah Kedungpring, setelah sampai ke lokasi terlihat kendaraan roda empat dan roda dua terparkir rapi di jaga petugas parkir, saat hendak masuk ke lokasi arena perjudian di tanya oleh petugas parkir dari mana? SE, menjawab dari media.
Kemudian petugas parkir menyodorkan amplop, isinya diperkirakan uang. Tapi dia menolaknya. Setelah itu, guna mendapat keterangan lebih lanjut mendatangi rumah Kades untuk konfirmasi perihal keberadaan kegiatan perjudian. Usai ketemu Kades, Joko Witono menghubungi pihak pengelola perjudian.
Tak lama kemudian, datanglah beberapa orang di kediaman Kades, Disebutkan, SE, bahwa ada dua belas orang yang datang ke rumah Kades. Tanpa basa-basi, mereka langsung melakukan pengeroyokan dan satu diantaranya ialah oknum anggota TNI aktif.
Merasa terancam keselamatannya dan mengalami tindak kekerasan yang di lakukan oleh beberapa orang, atas kejadian itu melaporkan pihak yang wewenang Polres Lamongan di dampingi rekan seprofesi media lainnya.
“Laporan sudah diterima pihak SPKT Polres Lamongan dengan nomor STTLP/378/Xll/2023/SPKT/ POLRES Lamongan/POLDA JAWA TIMUR. Tertanggal 17 Desember 2023, hari Minggu pukul 16.00 WIB, Sore,” ungkap SE, kepada awak media.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Jawa Timur Indra Susanto, bahwa kejadian pengeroyokan profesi wartawan di saat meliput, hal ini sangat di sayangkan sekali, Tindakan Oknum TNI bersama preman kalangan sabung ayam/perjudian telah mencederai Peran seorang TNI.
Seharusnya, tidak sepatutnya memberikan contoh buruk kepada masyarakat atau Profesi Jurnalis.
Seorang Jurnalist dalam mencari berita sudah di lindungi UUD. Pers Adalah Profesi yang benar-benar mulia,dan di akui pemerintah sebagai Pilar Ke 4 Negara. Pengertian pers
Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sanksi Indra menjelaskan, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Jadi, poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana. Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkasnya. (rid)
Useful info. Fortunate me I discovered your web site by accident, and I’m shocked why this accident didn’t came about earlier!
I bookmarked it.
My blog … judi ayam online indonesia
Write more, thats all I have to say. Literally, it seems as though you relied on the video
to make your point. You definitely know what youre talking about, why waste your intelligence on just
posting videos to your site when you could be giving us
something informative to read?
Feel free to visit my website: sabung ayam SV388