Bojonegoro, Pelopornews.co.id – Diduga terindikasi Kepala Desa Kemamang, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro melakukan dengan berani terkait permainan Korupsi Pangan atau Korupsi yang lain selama menjabat Lurah.
Diduga Kades Kemamang Khusnul Khotimah telah melakukan beberapa bulan Penahanan Bantuan Pangan, yaitu Beras dari Pemerintah untuk warga. Sehingga banyak warga yang dirugikan oleh Ulah Arogan Kades Kemamang tersebut.
Sungguh Miris kejadian yang menimpa Septia Ariul Muvidah, warga RT.09/RW.03, Dusun Jetis, juga Siti Romlah, warga RT.11/RW.03, yang kedua adalah warga Desa Kemamang, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Alhasil selama dua bulan jatahnya tentang Bantuan Pangan (BAPANG) yang sudah menjadi Hak-nya itu ternyata malah Ditahan secara sepihak oleh Radja Kecil Khusnul Khotimah Kepala Desa Kemamang yang Sok Arogansi dihadapan warganya.
Kejadian berawal bulan November 2023 lalu, Septia Airul Muvidah mendapat Undangan dari Pemdes (Pemerintah Desa) untuk bisa menerima jatah Bantuan Pangan, dikarenakan dirinya memang termasuk dari KPM, namun setelah menunggu sampai kegiatan berakhir, mereka tidak mendapatkan Beras Bantuan Pangan yang menjadi kewajiban Hak mereka,” kata Septia Airul Muvidah.
Kejadian berulang kembali, bahwa mereka berdua kembali mendapat Undangan pada hari Selasa (19/12/2023) untuk menerima jatah Beras Bantuan Pangan bulan Desember 2023.
Mereka datang langsung Cross Cek kepada petugas yang melayani untuk bertanya, apa benar mereka akan mendapat jatah Beras ? Maka petugas Pembagian menjawab, bahwa mereka dipastikan mendapatkan Hak-nya Beras Bantuan Pangan.
Namun apa lacur, lagi-lagi mereka merasa sangat kecewa berat, hingga kegiatan itu berakhir, nama mereka berdua tak kunjung dipanggil untuk menerima Beras.
Mereka menemui dan bertanya ke Bayan Desa, kenapa mereka tidak diberikan jatah Beras. Bayan mengatakan, bahwa dirinya gak tau apa-apa, semua atas perintah Bu Lurah Khusnul Khotimah,” ucap Bayan Desa.
Bahkan ditempat Pembagian Beras tersebut, nampak terlihat ada 8 (Delapan) Karung jatah Beras Bantuan Pangan Pemerintah yang belum terbagikan oleh petugas Pembagian dan nampak Beras-beras tersebut dilakukan pemindahan diruang Polindes.
Mereka berdua, berikut beberapa warga lain yang diperlakukan tidak Adil, dipermainkan dan dibodohi itu meminta bantuan media agar bisa Klarifikasi ke Bu Lurah. Disinyalir Kades Kemamang dengan Arogannya dalam Kekuasaannya tak bergeming menghadapi Wartawan.
Namun diam-diam berselang 3 hari setelah di Klarifikasi awak media, petugas dari Desa Kemamang memberikan jatah Beras kepada beberapa warga yang dua bulan ini tidak diberikan jatah Beras Bantuan Pangan-nya.
Lurah Khusnul Khotimah yang Temperamen, Arogan, Kebal Hukum tak bergeming, tidak ada klarifikasi, walau Beras Bantuan Pangan telah ia berikan kepada warga yang tidak pernah mendapatkan.
Bahkan ini menjadi tanda-tanya bagi mereka dan warga masyarakat, dengan Permasalahan Pembagian Bansos Pemerintah kepada Desa Kemamang, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, ada apa sebenarnya?
Setelah Beras Bansos diberikan, Kepala Desa Kemamang ibu Khusnul Khotimah memanggil terhadap para penerima pada Selasa 26 Desember 2023 diruangnya. Yakni Septia Airul Muvidah mulai sore hari ke Balai Desa hingga hampir larut malam, untuk menandatangani tulisan diatas Materai “Bahwasanya urusan sudah selesai dan Beras sudah diberikan,” kata Septia.
Karena saat itu ada penekanan dan intimidasi dari pihak Pemdes, saya bingung juga capek bercampur jadi satu, hingga mau untuk menandatangani surat pernyataan itu.
Khusnul Khotimah Kades Kemamang saat itu menjelaskan, bahwa Beras dari atas ada Keterlambatan Bantuan Pangan itu. Khusnul Khotimah Kepala Desa Kemamang, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro nampak terkesan Arogan dan Pembodohan atas penjelasan tersebut.
Sementara AGUS RAHARJO, S.E, M.Si yang memberikan penjelasan, saat kita temui di Kantor Kecamatan Balen. Bantuan Pangan itu sudah ada BNBA-nya dari Dinsos, Desa itu hanya sebagai Penerima atau Ketempatan, bukan Pelaksana. Seharusnya Desa itu juga tidak berwenang untuk memberi Keputusan, Mencoret Nama. Kalaupun untuk mengalihkan Bantuan, itu harus Pelaksanaannya sesuai prosedur.
Begitu juga Kepala Dinas Sosial Drs. ARWAN, M.Si membalas lewat Whatshap, terkait hal
Bantuan Pangan sebagai Penyalur adalah PT.POS. Maka Desa itu hanya membantu Fasilitasi, setiap Penyaluran oleh PT.POS dan harus terlaporkan, yang harus disertai Bukti Foto penerima. (Red/Bertus)
