Kriminal

Tim Macan Linggau Ringkus Pelaku Curat di Pasar Satelit


Penulis : Redaksi Pelopornews

Tim Macan Linggau Ringkus Pelaku Curat di Pasar Satelit

Lubuk Linggau, Pelopornews.co.id — Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa seorang pedagang nasi goreng. Pelaku yang diamankan ternyata merupakan tetangga korban sendiri.

Tersangka berinisial Y (52), warga Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, diamankan pada Rabu (5/11/2025). Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/347/X/2025/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 8 Oktober 2025.


Manfaatkan Korban yang Tertidur di Teras

Aksi pencurian terjadi pada Minggu dini hari (28/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lakitan RT 05, Kelurahan Pasar Satelit.
Korban, Taroni, seorang pedagang nasi goreng, saat itu baru pulang berjualan dan beristirahat di kursi teras rumahnya. Karena kelelahan, korban tertidur dengan tas selempang berisi uang hasil dagangan sebesar Rp3.600.000 masih disandang di bahu.

Melihat korban tertidur dan situasi sepi, pelaku Y mendatangi rumah korban, lalu dengan cepat mengambil uang dari dalam tas selempang tersebut. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan korban yang masih terlelap.


Identifikasi Cepat Tim Macan Linggau

Begitu menyadari uangnya hilang, korban segera melapor ke Polres Lubuk Linggau. Tim Macan Unit Pidum, dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum IPDA Suwarno, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti di lapangan, identitas pelaku berhasil terungkap. Pelaku ternyata tetangga korban sendiri.
Pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Macan Linggau berhasil menangkap Y di lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Lakitan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Aksi tersebut dilakukan karena motif ekonomi dan memanfaatkan kelengahan korban.

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatreskrim AKP Kurniawan Azwar, menyatakan,
“Pelaku telah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka Curat. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada, terutama saat beristirahat di luar rumah, serta menyimpan barang berharga di tempat aman.”

Pelaku Y kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHPidana.

(af)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE