Jawa Timur

Sengketa Wasiat Memanas: Penggugat Ngotot Rata, Tergugat Bertahan Pada Isi Wasiat


Penulis : Redaksi Pelopornews

Sengketa Wasiat Memanas: Penggugat Ngotot Rata, Tergugat Bertahan Pada Isi Wasiat

Surabaya – Pelopornews.co.id – Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor: 433/Pdt.G/2025/PN Sby, terkait Sengketa pelaksanaan Wasiat kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Selasa (25/11/2025) kemarin.

Adapun agenda ketika itu adalah Pemeriksaan para Saksi-saksi dari pihak Penggugat, yakni Widyawati Santoso atau Kwee Ie Hwee. Majelis Hakim memeriksa Pokok Perkara mengenai dugaan kelalaian Tergugat, Bambang Husana Kwee, dalam menjalankan tugas sebagai Pelaksana Wasiat orang tua mereka.

Dalam persidangan, para Saksi dari pihak Penggugat saat itu memaparkan, tentang keterangan mengenai proses Pengurusan Harta Peninggalan Almarhum dan Almarhumah, termasuk terkait Pembagian Hak bagi anak yang tercantum dalam Wasiat Keluarga. Saksi juga menjelaskan sejumlah Aset Keluarga yang menjadi Objek Waris dan masih berada dalam Penguasaan Tergugat.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Albertus, keterangan Saksi ditekankan untuk membuktikan adanya kelalaian Tergugat dalam menjalankan tentang Kewajiban sebagai Pelaksana Wasiat. Sehingga pihak Penggugat menilai Keterlambatan Pembagian Warisan disebabkan tidak adanya Pelaksanaan Tugas secara Tertib sesuai ketentuan Wasiat.

Di sisi lain dalam hal ini, Kuasa Hukum Tergugat, Robert Andreas, S.H, M.H menegaskan, bahwa Perkara ini tidak berkaitan dengan Penguasaan sepihak atas Harta Warisan. Bahkan Robert pun menyatakan, bahwa Pembagian sebenarnya sudah diatur dalam Wasiat, namun pihak Penggugat tidak menerima Porsi Pembagian tersebut.

“Pada dasarnya bagian Bu Widy itu ada, hanya saja beliau tidak menerima Pembagian seperti yang Tercantum Dalam Wasiat. Sedangkan Saksi pun tidak memahami isi Wasiat itu. Saya tunjukkan Wasiatnya, tapi Saksi tidak dapat menjelaskan. Selain itu Objek di Kertajaya tidak dimasukkan dalam Gugatan,” ujarnya Robert usai Sidang.

Robert Andreas juga menambahkan, bahwa Tergugat sebenarnya Telah Siap melaksanakan Pembagian sesuai isi Wasiat, namun terjadi perbedaan pendapat dari Penggugat.

“Permasalahan ini muncul karena ada bagian yang tidak diterima Bu Widya. Mediasi sudah dilakukan sebelum persidangan, tapi beliau tetap menginginkan Pembagian rata. Maka intinya, pihak Penggugat tidak mau Pembagian sesuai isi Wasiat,” katanya.

Dalam wawancara terpisah, Penggugat Widyawati Santoso menegaskan, bahwa ia menginginkan Pembagian Warisan dilakukan Secara Adil dan Merata kepada semua Anak. Widya juga mengungkapkan, bahwa selama Masa Sakit hingga Wafatnya Ayah (Engkong) tersebut, ia merasa tidak mendapatkan Dukungan maupun melihat tentang orang tuanya yang Sakit, hingga Meninggal dari pihak Saudara – saudaranya.

“Semua Anak harusnya mendapatkan Bagian yang Rata. Saat Papa Sakit, semuanya seperti Menghilang. Sedangkan mendekati Ajalnya, bahkan mereka sudah Mengambil Harta Papa, tapi tidak ada yang Datang atau Peduli. Bahkan saat masuk Rumah Sakit pun saya yang Mengantar. Saya maunya Pembagian itu Sama Rata,” tutur Penggugat Widyawati Santoso.

Seorang Saksi dari pihak Penggugat juga menerangkan, bahwa Orang Tua para pihak memiliki Lima Anak, sehingga Pembagian Warisan tersebut menurutnya yang seharusnya dapat mempertimbangkan Rasa Keadilan bagi seluruh Saudara.

Untuk Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan Tanggapan dari pihak Tergugat, serta Pemeriksaan lanjutan terkait Objek Wasiat dan Bukti-bukti pendukung lainnya.

(Bertus)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE