Kota Pekalongan, Pelopornews.co.id — Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Pekalongan Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBD Kota Pekalongan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan pelanggaran aturan dalam proyek pembangunan gedung baru Kelurahan Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara.
Proyek dengan nilai sekitar Rp591 juta yang bersumber dari APBD Kota Pekalongan tahun anggaran berjalan itu kini menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil pemantauan GNPK-RI, ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya dugaan ketidaksesuaian material dengan bestek serta fakta bahwa konsultan perencana dan konsultan pengawas berasal dari perusahaan yang sama, yakni PT Tigato Solusi Teknik.
Ketua GNPK-RI Pekalongan Raya, Zaenuri, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan dapat mengganggu objektivitas pengawasan proyek.
“Idealnya, konsultan perencana dan pengawas berasal dari entitas berbeda agar kontrol berjalan objektif. Bila dua peran itu dipegang oleh satu perusahaan, dikhawatirkan tidak ada check and balance yang memadai,” ujar Zaenuri, Jumat (7/11/2025).
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 7 ayat (2) secara tegas menyebutkan bahwa “dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, para pihak dilarang memiliki benturan kepentingan.”
Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi juga menegaskan dalam Pasal 26 ayat (3) bahwa “penyedia jasa pengawasan tidak boleh berasal dari penyedia yang sama dengan jasa perencana.”
Dengan demikian, apabila benar satu perusahaan menangani dua fungsi sekaligus, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip independensi penyedia jasa dalam pengadaan pemerintah.
Menanggapi hal itu, GNPK-RI Pekalongan Raya mendorong Dinas teknis terkait, Inspektorat, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
“Kami berharap ada audit terbuka agar publik mendapat kepastian bahwa proyek ini berjalan sesuai ketentuan. Bila ditemukan pelanggaran, tentu perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tambah Zaenuri.
Zaenuri menegaskan, langkah pengawasan yang dilakukan GNPK-RI bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan setiap penggunaan anggaran publik berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel.
“Setiap rupiah dari APBD harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Itu yang kami kawal,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya potensi benturan kepentingan tersebut.
(Edy)
