PASURUAN, pelopornews.co.id — Tujuh pemuda diamankan Polsek Prigen setelah diduga terlibat pesta minuman keras dan kepemilikan senjata tajam (sajam) di Dusun Jagil, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Minggu (23/11/2025) dini hari.
Kapolsek Prigen, AKP Hartono, S.Pd, membenarkan penindakan tersebut.
“Patroli gabungan Harkamtibmas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok anak muda pesta miras. Saat anggota tiba, beberapa pemuda melarikan diri dan ada yang membuang sajam. Tujuh orang berhasil diamankan,” ujarnya.
Dalam operasi itu, petugas menemukan tiga bilah sabit di pinggir sungai dekat lokasi pesta miras. Namun, ketujuh pemuda yang diamankan mengaku tidak membawa sajam tersebut.
Polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor serta empat ponsel sebagai barang bukti tambahan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pemuda mulai berkumpul sekitar pukul 22.30 WIB dan patungan membeli arak seharga Rp120 ribu sebelum menggelar pesta miras di lokasi kejadian.
Sekitar pukul 00.15 WIB, patroli gabungan menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan tersebut. Setiba di lokasi, empat orang langsung kabur dan salah satunya sempat terlihat membuang sabit. Tujuh lainnya berhasil diamankan.
Petugas kemudian melakukan olah TKP, memeriksa saksi, menginterogasi terduga, serta mengamankan seluruh barang bukti. Koordinasi dilakukan dengan Kanit Pidum Polres Pasuruan, Ipda Daffa, untuk proses lebih lanjut.
AKP Hartono menegaskan bahwa tindakan cepat tersebut merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
“Polsek Prigen berkomitmen menjaga Harkamtibmas, terlebih jika ada indikasi keterlibatan kelompok yang meresahkan,” tegasnya.
Kasus kini berlanjut ke tahap gelar perkara untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya.
(Arf)
