Polri

Polri Tegaskan Tidak Ada Rangkap Jabatan: Anggota yang Ditugaskan ke Instansi Pusat Dialihkan dari Jabatan Internal


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polri Tegaskan Tidak Ada Rangkap Jabatan: Anggota yang Ditugaskan ke Instansi Pusat Dialihkan dari Jabatan Internal

JAKARTA, pelopornews.co.id – Polri menegaskan bahwa setiap anggota yang mendapatkan penugasan di instansi pusat tidak lagi memegang jabatan di internal Polri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya praktik rangkap jabatan di lingkungan kepolisian.

Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme mutasi, di mana anggota Polri yang ditempatkan pada Kementerian/Lembaga (K/L) dimutasi dari jabatan sebelumnya dan kemudian ditugaskan secara resmi sebagai Pati atau Pamen Polri dalam rangka Penugasan Luar Struktur (PLS). Kebijakan ini mulai berlaku per Selasa (18/11/2025).

Polri memastikan seluruh anggota yang dialihkan tetap mendapatkan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan. Namun demikian, tidak ada duplikasi penerimaan karena seluruh hak administratif telah diatur dengan jelas sesuai status penugasan.

Berikut hak-hak anggota Polri yang ditugaskan pada jabatan tertentu di instansi pusat:

  1. Gaji tetap dibayarkan oleh negara melalui Polri, sesuai statusnya sebagai Pegawai Negeri pada Polri.

  2. Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi pengguna, disesuaikan dengan kelas jabatan di Kementerian/Lembaga tempat bertugas.

  3. Hak-hak lain yang melekat pada jabatan diberikan oleh instansi pengguna, sesuai aturan internal masing-masing lembaga.

  4. Tidak ada duplikasi remunerasi, karena anggota Polri yang menjalankan tugas di instansi pusat tidak menerima tunjangan kinerja dari Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang untuk menjaga profesionalitas sekaligus memastikan transparansi administrasi kepegawaian.

“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polri memiliki sistem pengaturan alih jabatan yang tertib dan jelas untuk memastikan setiap Penugasan Luar Struktur tetap sesuai regulasi.

“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” ungkap Brigjen Pol Trunoyudo.

Dengan penegasan ini, Polri berharap publik memahami secara utuh mekanisme penugasan anggota di instansi pusat beserta pengelolaan hak-hak kepegawaiannya.

saipul

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE