Gresik, pelopornews.co.id – Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang sempat kabur ke Bali.
Pelaku diketahui bernama Hotib (28), warga Desa Rabesan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Ia ditangkap di tempat tinggal sementaranya di Jalan Raya Sedap Malam, Denpasar Timur, Bali, setelah beberapa bulan buron.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada April 2025 lalu.
Peristiwa bermula ketika korban, seorang perempuan berinisial NR (25), warga Desa Giri, Kecamatan Kebomas, Gresik, memarkir sepeda motor Honda Beat bernomor polisi W 6602 AS di depan rumah teman ibunya di Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Gresik Kota.
“Korban memarkir sepeda motor dalam kondisi setir terkunci, lalu masuk ke dalam rumah. Saat hendak pulang, motor Honda warna putih tersebut sudah hilang,” ujar Ipda Andi, Selasa (4/11/2025).
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi dan terlihat pelaku sedang membawa kabur sepeda motornya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Gresik Kota.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi (pulbaket), polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui bahwa ia telah melarikan diri ke Bali.
“Pelaku kami amankan di rumah kontrakannya di Denpasar Timur. Saat ditangkap, yang bersangkutan bekerja di proyek pembangunan rumah,” ungkap Ipda Andi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sepeda motor hasil curian telah dijual di wilayah Sampang, dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di Rutan Mapolres Gresik. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (saipul)
