MUSI RAWAS, pelopornews.co.id – Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus seorang tersangka kasus pencurian buah sawit di kediamannya, Desa Suka Hati, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (3/11/2025).
Tersangka berinisial AT (23), warga Desa Suka Hati, diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat). Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025 di wilayah hukum Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian buah sawit milik PT Evans Lestari Divisi IV Inti Blok B36 Tengkawang Estate, Desa Paduraksa, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, yang terjadi pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 16.20 WIB.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, S.I.P., M.H., saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
“Tersangka ini merupakan DPO perkara pencurian buah sawit milik perusahaan di Desa Paduraksa, Kecamatan STL Ulu Terawas,” ujar Kasat Reskrim.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor: SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025, tertanggal 29 Oktober 2025 tentang Pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025, serta Laporan Polisi Nomor LP/B-43/II/2024/SPKT/Sat Reskrim/Res Mura SUMSEL tertanggal 19 Februari 2024.
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi bahwa tersangka tengah berada di rumahnya. Kanit Pidum bersama Tim “Landak” kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan. Saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” jelasnya.
Peristiwa pencurian tersebut bermula saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin dan mendapati dua orang tidak dikenal (OTD) sedang memanen buah sawit menggunakan alat dodos. Tak lama kemudian, satu orang lainnya datang membawa alat angkong untuk melansir hasil curian.
Petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial BS, sementara dua pelaku lainnya — termasuk AT — sempat melarikan diri. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2.763.216 dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Musi Rawas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa satu buah angkong, satu buah keranjang gandeng, dan 93 janjang buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 1.116 kilogram.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti hasil kejahatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra
af
