Pemalang – Pelopornews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang memusnahkan barang rampasan dari 41 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari, Selasa (25/11/2025) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan KEPJA RI Nomor KEP-089/A/JA/8/1988, Keputusan Kepala Kejari Pemalang Nomor KEP-I-115/M.3.22/BPApa.1/11/2025, serta Surat Perintah Kepala Kejari Nomor PRIN-1621/M.3.22/BPApa.1/11/2025.
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Pemalang, Rina Idawani, S.H., CN., M.M., dan dihadiri unsur Forkopimda serta instansi terkait. Hadir antara lain:
Nur Febrianto (Kepala Rutan Kelas II B Pemalang)
AKP Johan (Kasat Reskrim Polres Pemalang)
Kapten Inf Slamet (Pasandi Siintel Kodim 0711 Pemalang)
Dian Jati Wiwoho (Panitera Muda Pidana PN Pemalang)
Fidiyatun (Sekretaris Dinas Kesehatan Pemalang)
Para Kasi, Kasubag, serta tamu undangan lainnya.
Acara berlangsung dengan rangkaian pembukaan, doa, pembacaan surat perintah, sambutan, pemusnahan barang rampasan, penandatanganan berita acara, dan penutup.
Penegasan Kepala Kejari
Dalam sambutannya, Kepala Kejari menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah. Ia mengapresiasi dukungan berbagai pihak dan menekankan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan.
“Pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti dan memastikan kepastian hukum,” ujarnya. Ia juga mengajak seluruh instansi untuk terus memperkuat sinergi dalam penegakan hukum di Kabupaten Pemalang.
Barang rampasan yang dimusnahkan meliputi
Obat-obatan terlarang:
Yarindo 622 butir
Tramadol 12 butir
Dextro 1.079 butir
Hexymer 1.070 butir
Narkotika:
Sabu 20,74 gram
Ganja 10,74 gram
Psikotropika:
Alprazolam 18 butir
Lorazepam 61 butir
Riklona 30 butir
Barang lainnya:
1.295 item berbagai jenis
Seluruh barang rampasan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan berjalan aman, tertib, dan disaksikan langsung oleh tamu undangan sebagai bentuk transparansi.
(Edy)
