Pekalongan, Pelopornews.co.id — Kasus hubungan asmara antara dua remaja di Kabupaten Pekalongan kini berbuntut panjang hingga ke ranah hukum. Seorang remaja berinisial B (17), warga Desa Sastrodirjan, Kecamatan Wonopringgo, dilaporkan oleh ayah kekasihnya ke Polres Pekalongan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/48/X/2025/SPKT/Polres Pekalongan, tertanggal 7 Oktober 2025. Pelapor berinisial GI, ayah dari AR, remaja asal Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo. Kasus ini mencuat setelah AR diketahui melahirkan seorang bayi yang diduga hasil hubungan dengan B.
Menurut keluarga B, persoalan ini bermula sejak sekitar satu tahun lalu. Saat itu, keluarga AR mendatangi rumah mereka dan menyampaikan bahwa AR tengah mengandung, dengan dugaan B sebagai ayah biologis bayi tersebut.
“Kami sempat kaget karena anak kami masih sekolah. Tapi kami sudah berusaha untuk bertanggung jawab dengan mendatangi keluarga pihak perempuan dan menawarkan pernikahan,”
ujar K, ayah B, saat ditemui di rumahnya, Jumat (7/11/2025).
Namun, niat baik tersebut ditolak keluarga AR dengan alasan kedua remaja masih di bawah umur dan tidak memungkinkan menikah secara sah.
B sendiri mengakui telah menjalin hubungan asmara dengan AR dan beberapa kali melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Setelah AR melahirkan, keluarga B mengaku tetap membantu secara finansial sebagai bentuk tanggung jawab.
“Sejak korban hamil lima bulan, kami sudah bantu biaya dan kebutuhan bayi. Bahkan beberapa kali penyerahan uang disaksikan tetangga. Tapi tiba-tiba anak kami justru dipanggil polisi dan kini ditahan,” tambah K.
Kuasa hukum keluarga B, Didik Pramono, S.H., menyesalkan langkah hukum yang diambil oleh pihak keluarga AR. Menurutnya, hubungan antara keduanya terjadi atas dasar suka sama suka.
“Ini situasi yang seharusnya bisa diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan. Klien kami dan korban masih di bawah umur, dan sejak awal sudah menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab,” ujarnya.
Didik juga menyoroti bahwa pelapor merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya dapat memberi contoh dalam menyikapi persoalan sosial di masyarakat.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan berimbang, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan serta usia para pihak,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
(Edy)
