Kriminal

Dua Warung di Karangdadap dan Kedungwuni Dirazia, Sat Samapta Polres Pekalongan Sita 23 Botol Miras Ilegal


Penulis : Redaksi Pelopornews

Dua Warung di Karangdadap dan Kedungwuni Dirazia, Sat Samapta Polres Pekalongan Sita 23 Botol Miras Ilegal

Pekalongan, Pelopornews.co.id — Sat Samapta Polres Pekalongan kembali mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran minuman keras (miras) ilegal. Operasi ini digelar sebagai langkah menjaga kondusifitas kamtibmas menjelang akhir tahun di wilayah hukum Polres Pekalongan.

Operasi berlangsung pada Rabu (19/11/2025) siang dengan menyasar dua warung yang diduga menjual miras tanpa izin. Tim dipimpin langsung Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H., didampingi Kanit Turjawali Sat Samapta Aiptu Karjoyo, beserta dua personel lainnya.

Dua lokasi yang dirazia adalah Warung Swike di Kecamatan Karangdadap dan Warung Bengkel Haus di Kecamatan Kedungwuni. Dari kedua tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan total 23 botol miras berbagai jenis dan merek.

Rincian barang bukti yang disita:

  • 2 botol besar Kawa

  • 6 botol besar Bir Anker

  • 4 botol besar Singaraja

  • 6 botol kecil AO

  • 5 botol kecil Anggur Merah

Penjual Diminta Buat Surat Pernyataan

Kasat Samapta AKP Suhadi menegaskan bahwa Operasi Pekat akan terus digencarkan untuk menekan peredaran miras ilegal, mengingat konsumsi miras kerap menjadi pemicu tindakan kriminalitas.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusifitas keamanan wilayah hukum Polres Pekalongan. Kami menyita 23 botol miras dan pemilik warung telah membuat surat pernyataan,” ujarnya.

Seluruh barang bukti miras tersebut akan dimusnahkan sesuai prosedur. AKP Suhadi berharap penindakan ini memberikan efek jera kepada para penjual ilegal serta menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dari potensi gangguan keamanan.

(Edy)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE