Mojokerto – Pelopornews.co.id – Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar Sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada pemangku kepentingan karang taruna kabupaten Mojokerto dan sentra komunikasi (Senkom) kabupaten mojokerto pada Selasa, 25 November 2025 di pendopo Graha Majatama pemkab Mojokerto.
Acara tersebut yang dihadiri oleh Bupati Mojokerto, Bea cukai Sidorjo, Satpol PP mojokerto, Polres Mojokerto, Kejari kabupaten Mojokerto serta peserta forum karang taruna dan sentra komunikasi (Senkom) kabupaten Mojokerto bertujuan untuk diharapkan ikut serta dalam mensukseskan gerakan gempur rokok ilegal dan serta melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 52/KM.4/2024 tentang petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum DBH-CHT. Regulasi tersebut menekankan tiga program utama yaitu Pembinaan industri, Sosialisasi ketentuan cukai, danPemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Cukai bukan hanya sumber penerimaan negara, tetapi instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi barang yang berdampak pada kesehatan dan ketertiban sosial. Rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat,” Kata Gus Bupati Albarra, Selasa (25/11/2025) siang.
Ia juga menjelaskan, semakin banyak barang yang ilegal sesuatu yang ilegal yang masuk kepada kita maka berdampak pada penerimaan dari negara ketika penerimaan negara semakin berkurang berdampak pula kepada APBN dari struktur APBN suatu negara termasuk DBHCHT ke daerah.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tahap ketiga yang telah melibatkan Unsur GP Ansor Mojokerto, Unsur Muhammadiyah dan Unsur Senkom & Karang Taruna.
“Adanya sosialisasi antara pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Mojokerto dan juga komunitas-komunitas organisasi-organisasi kepemudaan yang ada di Kabupaten Mojokerto agar memiliki pemahaman yang sama terkait dengan bahayanya barang-barang ilegal yang mana pada hari ini sosialisasi kita antara lain adalah juga terkait dengan rokok ilegal yang tidak memiliki Cukai,” Terang Bupati.
Lebih lanjut, Albarra menegaskan untuk itu maka perlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan serta seluruh elemen masyarakat elemen masyarakat untuk menciptakan pemahaman yang menyeluruh sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan Cukai dalam konteks kali ini karang taruna sebagai organisasi kepemudaan yang memiliki akar kuat di desa-desa untuk kemudian memberikan pemahaman yang sama terkait dengan apa itu bahaya barang-barang ilegal yang beredar di tengah-tengah masyarakat termasuk antara lain adalah rokok ilegal ini dan juga sentra komunikasi (Senkom) memiliki prinsip signifikan sebagai Mitra pemerintah dalam menjaga keamanan ketertiban serta penyebaran informasi dengan struktur organisasi yang Solid hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
“Kami berharap melalui kegiatan ini karang taruna dan sentra komunikasi (Senkom) dapat memperkuat jejaring komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait sehingga partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan penegakan cukai dapat berjalan optimal,” Harapnya.
Masih lanjutnya, Pemerintah daerah kabupaten Mojokerto memandang kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah penting dan Selaras dengan upaya peningkatan kesadaran hukum dan kedisiplinan masyarakat selain itu dengan kegiatan seperti ini penerimaan negara dari sektor juga memiliki, selain itu kita juga memberikan informasi yang akurat terkait dengan Cukai dan Strategi apa keberadaan yang strategis sebagai Cukai terhadap penerimaan negara maka dalam sosialisasi yang kita laksanakan pada siang hari ini penerimaan negara sektor Cukai memiliki manfaat secara langsung bagi daerah melalui berbagai program yang sudah kita laksanakan di Kabupaten Mojokerto.
“Banyak program-program yang sudah kita jalankan termasuk kita terkait dengan perekonomian kita memberikan (BLT) bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau, pabrik rokok, buruh cengkeh masyarakat yang lainnya yang sesuai dengan ketentuan dari pemerintah daerah. Siapa itu lansia, disabilitas dan perempuan yang rawan sosial ekonomi.
Kita memberikan bantuan kepada mereka perempuan yang rawan sosial ekonomi ini memberikan bantuan BLT terkait untuk pemodalan usaha mereka sehingga mereka dapat melakukan aktivitas dan membantu aktivitas perekonomian keluarga mereka juga kepada lansia ada juga disabilitas,” Ujarnya.
Dikatakannya, Jadi kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Mojokerto oleh karena itu kami memastikan bahwa penerimaan tersebut yang bisa optimal dan tidak bocor merupakan tanggung jawab bersama pemerintah daerah kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan edukasi koordinasi lintas sektor serta operasi penegakan hukum yang berkesinambungan.
“Melalui kesempatan ini juga saya mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, seraplah seluruh informasi pemahaman dan keterampilan yang disampaikan oleh para narasumber yang sudah tadi menyampaikan informasi-informasi terkait dengan cukai” Pungkas Albarra.
(Hardi)
