Kriminal

Unit Reskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo Berhasil Bekuk Pelaku Yang Tega Bunuh Ibu Kandung Sendiri


Penulis : Redaksi Pelopornews

Unit Reskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo Berhasil Bekuk Pelaku Yang Tega Bunuh Ibu Kandung Sendiri

Keterangan Foto: Unit Reskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo Berhasil Bekuk Pelaku Yang Tega Bunuh Ibu Kandung Sendiri.

Sidoarjo, pelopornews.co.id – Seorang ibu kandung SW (55) meninggal secara tragis di tangan anaknya sendiri inisial HS (30) asal Desa Tambakrejo Sidoarjo.Akhirnya mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan sadisnya. Pelaku mengaku bukan karena masalah ponsel seperti isu yang beredar, melainkan karena jengkel dibangunkan saat tidur.

Dalam penjelasannya, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, mengungkapkan kronologi peristiwa tragis tersebut. Saat kejadian sekitar pukul 11.00 WIB, di dalam rumah hanya ada korban dan pelaku.

“Korban menyuruh pelaku untuk membeli sembako seperti telur dan mie. Namun, karena pelaku sedang tidur, dia merasa terganggu ketika diminta untuk segera bergegas. Cekcok pun terjadi,” ujar AKP Fahmi saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo.Senin Sore(25/11).

Cekcok semakin memanas setelah korban melempar kursi ke arah pelaku. Hendrikus yang sudah emosi kemudian menuju dapur untuk mengambil pisau. Dalam keadaan marah, ia menyerang ibunya, menyebabkan luka parah di beberapa bagian tubuh korban.

“Korban mengalami luka berat akibat benda tajam. Setelah menyerang, pelaku sempat membersihkan pakaiannya di kamar mandi dan menyembunyikan pisau di dalam bak mandi,” tambah Fahmi.

Saat Suwati berteriak kesakitan, pelaku kembali menghampiri korban di kamar dan menyekapnya hingga korban tidak dapat bergerak lagi. Suara teriakan korban membuat warga sekitar curiga dan melapor ke pihak berwenang.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur yang digunakan untuk menyerang korban, pakaian korban yang berlumuran darah, dan kursi yang menjadi pemicu awal pertengkaran.

“Pelaku sementara dikenakan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan atau Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara,” jelas Fahmi. (Red/ms)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE