Polri

Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 77 kasus Dan 62 Tersangka di Amankan


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 77 kasus Dan 62 Tersangka di Amankan

Keterangan Foto: Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 77 kasus Dan 62 Tersangka di Amankan.

Surabaya, pelopornews.co.id – komitmen Polrestabes Surabaya untuk menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.Kali ini Polsek Jajaran dari Polrestabes Surabaya berhasil membekuk 62 orang pelaku tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau 3C.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr.Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan, Aksi tindak kriminal pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor (Curat, Curas dan Curanmor) di Kota Surabaya menjadi perhatian serius.Dirinya telah memerintahkan anggota Polsek jajaran untuk menindak tegas semua pelaku 3C.

“Saya beri waktu sebulan untuk mengungkap pelaku Curas. Tidak ada kata ampun, tindak tegas para pelakunya,” kata Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasat Reskrim yang di dampingi kasi humasnya kepada Awak Media saat gelar konferensi pers di Mapolres, Senin sore(18/11/2024).

Sementara itu,Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan, instruksi dari Kapolrestabes Surabaya telah dilaksanakan.Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran untuk memberi semangat para anggota untuk melaksanakan tugas.

“Ini diadakan selama satu bulan sejak tanggal 17 Oktober sampai 17 November 2024. Sebanyak 62 pelaku berhasil ditangkap dengan 77 kasus 3C berhasil diungkap,” kata AKBP Aris.

Dia menambahkan, dalam ungkap kasus selama satu bulan, Kasus Curanmor mendominasi yaitu sebanyak 55 kasus dengan 38 pelaku.Kasus Curas sebanyak 6 kasus dan 9 pelaku berhasil diamankan serta sebanyak 16 kasus Curat berhasil diungkap dengan 15 pelaku berhasil ditangkap.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 18 unit sepeda motor (15 dipamerkan dalam kondisi baik, 3 lainnya rusak), 5 unit handphone, 22 bilah senjata tajam dan 10 buah kunci T serta Berbagai alat lainnya, termasuk magnet, obeng dan dompet.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan para tersangka kini mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP untuk pencurian dengan pemberatan,Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP untuk pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Pungkasnya AKBP Aris. (Muis/Red)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE