Kriminal

Polresta Sidoarjo Berserta Polsek Jajaran Berhasil Amankan 56 Pelaku Kasus Judul


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polresta Sidoarjo Berserta Polsek Jajaran Berhasil Amankan 56 Pelaku Kasus Judul

Keterangan Foto: Polresta Sidoarjo Berserta Polsek Jajaran Berhasil Amankan 56 Pelaku Kasus Judul.

Sidoarjo, pelopornews.co.id – Polresta Sidoarjo bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 53 kasus perjudian sepanjang operasi penindakan yang digelar di wilayah Kabupaten Sidoarjo.Dari total kasus tersebut, sebanyak 56 orang telah diamankan, terdiri dari 54 tersangka judi online dan 2 tersangka judi konvensional.

“Sebanyak 56 tersangka saat ini sudah kami tahan di Polresta Sidoarjo maupun di polsek jajaran. Para tersangka ini terlibat dalam berbagai modus perjudian, terutama judi online,” ujar Kombes Pol Christian Tobing dalam konferensi pers, Senin 25 November 2024.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, bahwa dalam kasus judi online, para tersangka bertindak sebagai perantara yang menerima titipan nomor dan uang dari pemasang. Selanjutnya, mereka memainkan judi tersebut melalui aplikasi perjudian daring. Polisi juga mengungkap jaringan yang terorganisasi dan sejumlah pelaku individu yang terlibat.

Barang bukti yang disita meliputi,50 unit telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aplikasi judi online,Uang tunai dari transaksi perjudian, dan Catatan terkait nomor pemasangan judi.

“Ancaman hukuman ini menjadi langkah tegas kami dalam memberantas perjudian di wilayah hukum Sidoarjo. Kami berharap masyarakat menyadari risiko hukum dan sosial dari aktivitas perjudian,” kata Kombes Pol Christian Tobing

Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat serta dukungan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam membongkar jaringan perjudian yang beroperasi di wilayah Sidoarjo.

“Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat yang membantu kami mengungkap kasus ini. Polresta Sidoarjo berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online,” tambahnya.

Polresta Sidoarjo mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. “Perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Kami akan terus melakukan operasi untuk memberantas perjudian di wilayah ini,” ujar Kombes Pol Christian Tobing

Para tersangka dijerat dengan Pasal 47 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam aktivitas perjudian,”Polresta Sidoarjo memastikan akan menindak tegas pelaku demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Sidoarjo,”pungkasnya. (Red)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE