Kejaksaan

Penerapan Asas Netralitas Kepada Kepala Desa Se Kabupaten Pasuruan Terhadap Pemilikada 2024


Penulis : Redaksi Pelopornews

Penerapan Asas Netralitas Kepada Kepala Desa Se Kabupaten Pasuruan Terhadap Pemilikada 2024

Keterangan Foto: Penerapan Asas Netralitas Kepada Kepala Desa Se Kabupaten Pasuruan Terhadap Pemilikada 2024.

Pasuruan, pelopornews.co.id – Kamis (14/11) bertempat di Ruang Auditorium Mpu Sindok, Gedung Maslahat Kabupaten Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Bapak Teguh Ananto, S.H., M.H. yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Bapak Ferry Hary Ardianto, S.H. menghadiri kegiatan Sosialisasi Kesadaran Hukum Terhadap Netralitas Kepala Desa dalam Pemilukada Tahun 2024 selaku Narasumber. (Red)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE