PURWAKARTA , pelopornews.co.id –
Pemanggilan salah seorang wartawan media online oleh pihak Bawaslu Purwakarta, terkait pemberitaan Pilkada membuat kegaduhan dikalangan wartawan, karena dengan tindakan Bawaslu tersebut, wartawan merasa di intimidasi dan dirampas kebebasan persnya.
Seharusnya Bawaslu menindak lanjuti dengan adanya informasi melalui pemberitaan media, jangan malah memanggil wartawannya dengan alasan dimintai klarifikasi atas pemberitaan tersebut.
Sehingga atas pemanggilan itu menimbulkan rekan rekan wartawan merasa cenderung tidak mengerti ada apa dengan bawaslu ? Kenapa melakukan pemanggilan terhadap wartawan ? Jika memang ada berita mengenai pelanggaran pilkada seharusnya bawaslu menelusuri informasi itu ,bukan memanggil wartawannya.
Setelah di telusuri oleh media pelopornews.co.id melalui proses pemanggilan tersebut di pertanyakan melalui komisioner bawaslu Budi Hidayat dengan jawaban” ada kemungkinan kita miskomunikasi karena tujuan dengan pemanggilan ini bukan untuk mengklarifikasi tetapi melainkan mau minta keterangan seperti apa kejadian yang sesungguhnya ,dan juga saya belum memahami sepenuhnya tentang Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999,” Ucapnya.
Dengan keterangan telah mengakui belum faham undang undang pers tersebut Budi Hidayat selaku komisioner bawaslu purwakarta di hadapan beberapa wartawan di kantornya maka para wartawanpun memakluminya.
Purwakarta,Sabtu 2 Nopember 2024.
( Monna)