KOTA MOJOKERTO, Pelopornews.co.id – Untuk meminimalisir peredaran rokok Ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, menggelar operasi bersama tim gabungan selama 2 hari dimulai hari Kamis (28/11/24) ke toko-toko dan peracangan di wilayah Kota Mojokerto dan pada Jum’at (29/11/24).
Turut serta dalam sidak ini, Satpol PP Kota Mojokerto bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Danpom, Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Garnisun, Kodim serta dinas perekonomian.
Operasi kali ini menyasar empat lokasi toko di Lingkungan Pulorejo dan dua lokasi di jalan Raya Blooto yang dimana kedua lokasi tersebut masuk di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Petugas mendatangi toko-toko tersebut untuk memeriksa rokok yang dijual, mencari ciri-ciri rokok ilegal seperti tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai.
Namun, dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan satu pun pelanggaran.
“Kami menggelar operasi di enam titik toko penjual rokok, dan tidak ada pelanggaran yang ditemukan satupun terhadap pedagang,” Jelas Tio, Perwakilan Pelaksana Bea Cukai Sidoarjo, Jum’at (29/11/24) pagi.
Masih lanjut Tio, Kita sosialisasi dan melakukan pengecekan terhadap penjualan rokok. Sejauh ini belum ada ditemukan di Kota Mojokerto kedepannya kita akan segera dilakukan berkelanjutan dan terus ke penjual-penjual disosialisasikan untuk menjual rokok yang legal.
“Sampai sekarang sidak sekitar sebulan dua kali, cara mengedukasi tentang bahayanya rokok ilegal, ada kalanya dari Satpol PP itu mengundang pada masyarakat umum untuk dilakukan sosialisasi di Kota Mojokerto,” Paparnya.
Menurutnya, Sebenarnya rokok itu sebenarnya tanggung jawab terhadap diri sendiri dan orang lain yang tidak merokok di sekitarnya, bentuk tanggung jawabnya itu adanya membayar di Bea Cukai.
“Selama ini Bea Cukai terus memerangi orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan macam modus, salah satunya rokok polos terus kita perangi, karena selain dia merugikan keuangan negara dengan tidak adanya cukai, penerimaan cukai dia juga merugikan masyarakat karena tidak terkontrol rokok itu kandungannya apa, bagi kesehatan apa. Dan untuk bulan kedepannya masih dilakukan sidak” Tutup Tio.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra, menyatakan bahwa operasi ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Operasi ini kami laksanakan secara rutin bersama Bea Cukai, serta melibatkan unsur TNI dan Polri. Hari ini kami menyasar enam toko di Pulorejo dan Jalan Raya Blooto. Selain operasi, kami juga melakukan sosialisasi kepada pedagang,” Ujar Yoga.
Dijelaskan Yoga, bahwa sosialisasi dilakukan agar para pedagang dapat membantu pencegahan peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi kepada konsumen tentang bahaya dan konsekuensi hukum rokok tanpa cukai resmi.
“Intinya kita sudah melaksanakan penyisiran sampai batas wilayah kota, namun masyarakat sudah banyak yang sadar akan bahayanya peredaran rokok ilegal” Pungkasnya. (Hardi/Adv)