Pelopornews.co.id _ Polres Kapuas .- Sat Resnarkoba (Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya) Polres Kapuas, Polda Kalteng telah mengamankan tersangka A (21) di rumahnya Desa Anjir Serapat Barat Km. 9 Rt. 3 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Rabu (13/11/2024) Sekitar Jam 14.40 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi, S.H., M.M., membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang berdasarkan informasi dari masyarakat sering melakukan transaksi/menjual obat-obatan dirumahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 171 (seratus tujuh puluh satu) keping obat merk seledryl, 1 (satu) pack plastik klip merk Zip In, 4 (empat) plastik klip berisi obat tanpa merk warna putih berlogo SL diduga seledryl dengan jumlah 37 (tiga puluh tujuh) butir dan uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), jelasnya.
Pria yang akrab dipanggil Mas Bandi ini mengimbau, “Mengingat dalam 1 hari ini kami sudah mengamankan 2 orang dengan lokasi yang berbeda, kepada warga masyarakat terutama orang tua agar lebih bisa mengawasi lagi pergaulan anak-anaknya mengingat semakin maraknya peredaran narkoba sekarang ini dan bahaya yang ditimbulkan untuk anak-anak kita, serta untuk para Ketua RT, RW atau pun warga sekitar yang melihat atau mendengar adanya informasi tentang peredaran narkoba bisa langsung menginformasikannya kepada kami, tidak perlu takut untuk memberikan informasinya karena identitas akan kami rahasiakan. Hal ini sebagai upaya kita untuk sama-sama menyelamatkan para generasi muda lainnya.”
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun, pungkasnya.(sbt)
