Pemerintahan

FSPMI Demo Menuntut PJ Gubernur Menetapkan Upah Sesuai Keputusan MK


Penulis : Redaksi Pelopornews

FSPMI Demo Menuntut PJ Gubernur Menetapkan Upah Sesuai Keputusan MK

Keterangan Foto: FSPMI Demo Menuntut PJ Gubernur Menetapkan Upah Sesuai Keputusan MK.

Surabaya, pelopornews.co.id – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, hari ini kembali turun ke jalan menunt penyesuaian upah minuman sektoral kepada PJ gubernur Jawa Timur. (05/11/2024)

Pasca pembatalan 21 pasal mengenai pekerja dalam UU Cipta kerja oleh MK, FSPMI melakukan aksi upaya menuntut haknya kepada PJ Gubernur Jawa Timur untuk menetapkan Upah Minum Sektoral sesuai instruksi MK. Disinyalir aksi ini merupakan aksi kedua pasca putusan MK tersebut.

Ketua FSPMI dalam orasinya menyatakan bahwa, perjuangan sejak pengesahan UU Cipta Kerja mendapatkan angin segar atas adanya pembatalan 21 pasal tersebut, maka sudah selayaknya pemerintah daerah Jawa Timur wajib mematuhi instruksi MK untuk mengatur komponen hidup layak bagi pekerja sebagaimana yang di instruksikan oleh MK.

Disinyalir, berdasarkan putusan MK, beberapa poin penting dalam putusan tersebut adalah Upah harus mengandung komponen hidup layak, MK meminta pasal mengenai pengupahan “mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.

Yang lebih penting lagi dalam poin penting ini adalah Upah Minimum Sektoral, dalam UU Cipta kerja yang sebelumnya telah dihapus, oleh MK dinilai tidak layak, karena kebijakan tersebut dalam praktek sama saja negara tak memberi perlindungan yang wajar bagi pekerja. MK dalam putusannya menegaskan, UMS mesti diberlakukan karena pekerja di sektor-sektor tertentu memiliki resiko kerja yang berbeda. Kemudian MK juga dalam poin putusannya, memasukkan kembali frasa “serikat pekerja/buruh soal upah diatas upah minimum.

Poin-poin putusan inilah yang mendorong FSPMI dalam melakukan aksi-aksi sebagai upaya mendapatkan kembali hak-haknya yang telah direnggut oleh UUa Cipta Kerja, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh MK. (Timung)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE