Berita

Walhi Minta PT.BMB Dijerat Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan Selain Ditetapkan Tersangka


Penulis : admin

Walhi Minta PT.BMB Dijerat Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan Selain Ditetapkan Tersangka

 

 

PELOPORNEWS.CO.Id – PALANGKA RAYA – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) turut menyoroti kasus pencemaran lingkungan atau pengrusakan lingkungan yang dilakukan oleh pabrik Pengolahan Kepala Sawit (PKS) milik PT Berkala Maju Bersama (BMB) di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.

Meski dalam kasus tersebut korporasi sudah ditetapkan tersangka, Direktur Walhi Kalteng Bayu Herinata meminta pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil KLHK Seksi Wilayah I Palangka Raya dan kejaksaan mengusut kasus itu secara terang dan transparan.

Sebab menurut, Bayu Herinata kebanyakan kasus tidak transparan bisa saja terjadi deal-deal nantinya, untuk menghidari prasangka yang tidak baik maka perlu penanganan kasus secara transparan atau terbuka sampai sejauh mana kasusnya.

Selain itu juga, perlu penanganan sampai tuntas jangan sampai setangah-setangah, atau perlu dilakukan pemeriksaan sampai Direksi dari PKS perusahaan itu karena yang bertanggung jawab setiap perusahaan ada pimpinan.

Itu dilakukan agar ada efek jera bagi perusahaan lainnya, sehingga tidak terus berulang di wilayah Kalimantan Tengah ini.

“Selain penetapan tersangka perusahaan juga wajib ganti rugi kepada masyarakat sekitar yang terdampak tercepat, juga wajib melakukan pemulihan lingkungan,” ungkap Direktur Walhi Kalteng Bayu Herinata kepada media ini saat melalui tarpon whatsapp, Senin (6/11/2023).

Ia mengulang, kasus tersebut harus diusut sampai tingkat Direksi/pimpinan jangan sampai di level bawah saja, sebab setiap perusahaan yang bertanggung jawab adalah Direksinya.

“Kasus lingkungan ini sangat luar biasa, maka saya harapkan pihak kejaksaan juga harus serius dalam menangani sampai tuntas. Yang perlu diperhatikan adalah kerusakan lingkungan akibat limbah PKS tersebut, karena masih banyak masyarakat menggantungkan hidup mencari ikan dan lainnya,” tukasnya.

Informasi yang diterima, pabrik tersebut diduga masih beroperasi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Yang mana sebelumnya anggota Komisi II DPRD Kalteng, yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), Ina Prayawati menyampaikan, apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah pasti perusahaan tersebut bersalah dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan sampai pihak perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi masih beroperasi.

“Intinya, jangan sampai terkesan adanya pembiaran kepada perusahaan apabila memang terbukti bersalah. Karena dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kelalaian perusahaan, tidak akan bisa dipulihkan dalam waktu singkat. Paling tidak, pemerintah wajib memberikan sanksi dengan mencabut izin operasional perusahaan itu atau dilakukan penyitaan,” tegasnya. (Red)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE