Kotamobagu Sulawesi Utara, Pelopornews.co.id – Kegiatan Razia Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilaksanakan didepan Satlantas Polres Kotamobagu pada hari Selasa (07/10/2023) hingga hari Kamis (09/10/2023) yang lalu dimulai dari pukul 16.00 WITA, pelaksanaan berjalan Lancar, Tertib, Aman dan Terkendali.
Terkait kegiatan Operasional Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan UPTD Samsat Kotamobagu yang bekerjasama dengan Satlantas Polres Kotamobagu, POM, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja Kotamobagu.
Adapun kali ini pelaksanaan operasi tugasnya merazia para Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dalam Hal ini Charlie Punuh, Kasi Sengketa Pajak dan Retribusi pihak UPTD Samsat Kotamobagu mengatakan, bahwa kegiatan operasional ini berhasil berkat kerjasama Lintas instansi.
“Dalam kegiatan razia kali ini kita semua mengedepankan Penindakan dengan Etika, Santun dan Humanis,” ungkap Charlie Punuh.
Kepala UPTD Samsat Kotamobagu Lendi Daud yang melalui Kasi sengketa Pajak dan Retribusi UPTD Samsat Kotamobagu Charli A Punuh, S.Sos memaparkan kepada media pelopornews.co.id, bahwa di sela-sela kegiatan razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengatakan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk segera membayar Pajak dan memanfaatkan tentang Keringanan yang berlaku sejak Tanggal 1 November sampai dengan 30 November 2023,” ungkap Charlie A. Punuh, S.Sos.
Gubernur Sulawesi Utara Oli Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandow melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi,
Charlie Punuh mengajak Masyarakat untuk mengambil atau menggunakan kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Perlu diketahui Gubernur dan Wakil Gubernur yang melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara sangat Peduli dan Membantu Masyarakat yang pada intinya terdampak Covid-19 dengan memberikan “KERINGANAN TIGA HEBAT” tetap berlanjut.
“Sehingga adapun Alokasi “Keringanan Tiga Hebat” tersebut dapat Discand maupun Berbarcode berada di Kantor Samsat Induk Kotamobagu dan juga di Paris Superstore Kotamobagu.
Terkait adanya Keringanan Pokok dan Denda PKB, meliputi (Plat Hitam atau Putih milik Pribadi maupun Badan Usaha) Tahun berjalan dibayar seluruhnya. Tahun ke – 2 Keringanan 50 % dari Pokok Pajak. Untuk Tahun ke – 3 Keringanan 60% dari Pokok Pajak. Tahun ke- 4 Keringanan 70 % dari Pokok Pajak. Bahkan Tahun ke – 5 Keringanan 80 % dari Pokok Pajak. Kemudian Tahun ke – 6 Keringanan 100 % dari Pokok Pajak.
Denda PKB seluruh kendaraan, juga Denda PKB pada Tahun berjalan dibayar seluruhnya.
Denda PKB pada Tahun yang telah lewat, maka diberikan Bebas Denda 100%.
Namun Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB Berlaku untuk seluruh Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya diberikan Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB sebesar 100%.
Diskon atau Penghapusan Pokok PKB Untuk Kendaraan Plat Hitam atau Putih, dimulai dari 1 Hari sampai dengan 30 Hari sebelum Jatuh Tempo, menerima 5%. Namun 30 Hari sampai dengan 60 Hari sebelum Jatuh Tempo, akan menerima 7,5%. Untuk 61 Hari sampai 90 Hari sebelum Jatuh Tempo, maka menerima 10%.
Oleh sebab itu, Kami berterima kasih yang sudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu,” pungkas Kasi Sengketa Pajak Retribusi UPTD Samsat Kotamobagu Charlie A. Punuh. S.Sos.
(Feki S).