Pelopornews.co.id – Gunung Mas – Sesuai dengan surat Keputusan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah I Palangka Raya Nomor : S.244/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/10 Perihal : Penetapan Tersangka Korporasi atas nama PT. Berkala Maju Bersama (PT.BMB) tertanggal 18 Oktober 2023.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang semula PT.BMB sebagai Terlapor berubah status menjadi Tersangka Korporasi terhadap Perkara Tindak Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut nara sumber inisial (BA) yang dapat di percaya dan berhasil di konfirmasi awak media Pelopor mengatakan, “Untuk tersangka Korporasi adalah Direktur Utama (Dirut) sebagai pembuat Kebijakan dan Keputusan, General Manager (GM) sebagai penanggung jawab Pabrik dan Manager Operasional Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) sebagai Pelaksana Operasional Pabrik untuk mengatur pembuangan air limbah”.ungkapnya.
Untuk itu masyarakat yang terdampak pembuangan limbah dari PKSĀ PT. BMB berharap agar Pemerintah terkait segera mengambil sikap untuk menindak tegas terhadap PBS PT. BMB yang disinyalir juga belum memiliki ijin. Kita berharap seharusnya dengan adanya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Kecamatan Manuhing bisa membantu kesejahteraan bukan malah sebaliknya.
Sebagai informasi juga bahwa sampai dengan saat ini untuk penberian Plasma 20 % dari lahan inti PT. BMB belum dibagikan ke masyarakat. Kami berharap kiranya pihak Managemen PT BMB Estate Manuhing segera merealisasikan untuk menghindari hal – hal dan gejolak dari masyarakat. (45R)