Malang, Pelopornews.co.id – CV Anugerah Mandiri Perkasa sebagai pemenang proyek pemeliharaan pengecatan Eksterior Kantor Terpadu gedung A dan B Block Office Kota Malang, Jawa Timur, melalui lelang di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) senilai Rp 334 juta diduga Abaikan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Selain itu, dari pantauan awak media tak ada papan nama proyek, dan papan K3 di lokasi pekerjaan.
“Pekerjaan dimulai tgl 26 oktober lalu, dengan waktu 60 hari kerja, dan untuk K3 nanti kita tambah,” ungkap Hasan Koordinator lapangan di area pekerjaan saat berbincang bincang dengan awak media Kamis 23/11/23.
Sementara itu, pantauan awak media ini mulai dari awal pengerjaan pengecatan hingga saat ini, terlihat pekerja hanya beberapa pekerja yang menggunakan APD sesuai dengan prosedur K3, bahkan beberapa pekerja yang berada pada ketinggian gedung nampak tidak menggunakan helm.
Perlu diketahui bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan syarat dan aturan penting dalam bekerja dan demi keselamatan bekerja, itu tidak boleh disepelekan dan aturannya di wajibkan bahkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pun ada untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu boot dan masker.
Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama. Sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, selain itu, terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):
Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12, dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain:
– Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.
– Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
– Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
– Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
– Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pada BAB III, Pasal 3 ayat (1) huruf (a-f-h-n-p) juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja, Pasal 13 yang berbunyi “ Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, juga di jelaskan penting K3 bagi para pekerja di lapangan.
Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan K3:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam Pasal 190 UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi;
Ayat (1), ; Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan – ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2) : Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
A. teguran;
B. peringatan tertulis;
C. pembatasan kegiatan usaha;
D. pembekuan kegiatan usaha;
E. pembatalan persetujuan;
F. pembatalan pendaftaran;
G. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
H. pencabutan ijin. Ayat (3) : Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh MenteriTerkait hal itupun, kepala dinas PUPRKP dihubungi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini dinaikkan belum ada jawaban.
(Nal)