Rembang, Pelopornews.co.id – Kronologi yang sebenarnya, terkait jual beli tanah kavling yang di beritakan media sosial itu. Bahwa PT. MAP Properti. itu benar benar tidak terlibat karena disini PT MAP properti benar benar tidak tau adanya transaksi jual beli tanah kavling itu.
Zaenal sebagai penjual tanah kavling sudah di kasih DP oleh pihak pembeli yaitu Hariyono. dan DP perkavlingnya senilai dua puluh juta, sedangkan Hariyono sendiri membeli tanah tersebut Empat kapling jadi, semua DP yang sudah di Terima Zaenal itu delapan puluh juta Rupiah.
Dan Si Zaenal saat transaksi jual beli tanah kavling itu secara pribadi, Di luar PT. MAP properti. Jadi intinya PT MAP properti disini tidak terlibat atau tidak tau sama sekali terkait adanya jual beli tanah kavling itu. akan tetapi. Pada saat ada kesalah pahaman terkait jual beli tanah kavling antara pihak penjual dan pembeli tiba tiba PT. MAP properti. di ikut sertakan, padahal jual beli tanah kavling itu di lakukan oleh Zaenal secara pribadi atau di luar PT MAP properti.
Maka dari itu, tepatnya pada hari Kamis tanggal dua(2) November 2023, dari kedua belah pihak, antara pihak pembeli tanah kavling Dan pihak PT MAP properti. Di dampingi Bapak Karyanto. SH.MH. sebagai kuasa hukumnya. mengadakan pertemuan di Kantor Notaris dan PPAT Dwi Satmoko. SH. M.KN dengan tujuan untuk meluruskan terkait jual beli tanah kavling yang di beritakan oleh media sosial pada saat itu, Supaya pihak pembeli paham atau tidak miss komunikasi kepada PT MAP properti.Di karenakan PT. MAP properti. sendiri juga benar benar tidak tau adanya jual beli tanah kavling itu.
Pertemuan hari ini di hadiri sembilan dari pembeli, kepala desa Ngotet bapak Candra, Notaris dan dari PT. MAP properti beserta kuasa hukumnya yaitu bapak Karyanto. SH.MH.
Sedangkan dari Notaris dan PPAT. Bapak Dwi Satmoko saat di konfirmasi awak media, beliau mengatakan bahwa. Terkait jual beli tanah kavling ini tidak ada masalah sama sekali, dan masalah pengurusan sertifikat itu masih dalam proses, dan ada apa tiba tiba kok muncul pemberitaan seperti itu, sedangkan disini dari pihak pembeli ya merasa aman aman saja, ucapnya.
Dan PT. MAP properti. yang di dampingi kuasa hukumnya, Bapak Karyanto. SH.MH.Ketika di konfirmasi awak media mengatakan dengan jelas, Bahwa terkait jual beli tanah kavling yang sempat di beritakan media sosial itu, tidak benar. Karena pihak penjual tanah kavling yang bernama Zaenal itu pada saat transaksi jual beli tanah secara independent atau pribadi, dan di luar PT MAP properti.
Semenjak munculya pemberitaan itu, Dari Pihak PT. MAP properti. melalui kuasa hukumnya bapak Karyanto. S.H., M.H., merasa di rugikan baik immateral maupun material dan beliau juga mengatakan kepada awak media. Beliau juga akan menuntut ke jalur hukum atas dasar kerugian yang di alami PT. MAP properti, Pungkasnya. (Wiyanto)