Berita

Kontroversi Pengangkatan Perangkat Desa Mekanderejo Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan


Penulis : Redaksi Pelopornews

Kontroversi Pengangkatan Perangkat Desa Mekanderejo Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan

Keterangan Foto : Kecamatan Kedungpring.

Lamongan, Pelopornews.co.id – Senin tanggal/ 06 / 11 /2023 beberapa hari ini , kita mendapatkan berita tentang pengangkatan perangkat desa mekanderejo yang menuai kontroversi

Untuk jabatan sekertaris desa , salah satu calon mendapatkan nilai sempurna yaitu : 600 ( rata – rata seratus tiap mata pelajaran ) publikpun banyak menduga tentang dugaan kecurangan demi pengangkatan tsb.

Terkait hal itu , yang perlu digaris bawahi adalah bahwa negara kita berdasarkan atas hukum , berdasarkan pengisian perangkat juga harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku , salah satu aturan tersebut adalah peraturan bupati Lamongan no – 19 th – 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Lamongan

Proses pengangkatan perangkat mekanderejo , kecamatan kedungpring , kabupaten Lamongan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang – undangan yang ada . Seluruh tahapan telah dilalui mulai dari sosialisasi pengisian perangkat desa , pembentukan dan pengambilan sumpah tim pengangkatan , penetapan program kerja , pengumuman pendaftaran , penelitian berkas laporan tim pengangkatan kepada kepala desa , pengajuan rekom kepala desa ke bapak camat , atas calon perangkat desa yg memenuhi syarat . rekomendasi camat , pembuatan naskah sampai dengan pelaksanaan ujian hari Sabtu tanggal – 4 / 11 / 2023 .

Artinya seluruh tahapan telah dilalui dengan baik dan sesuai peraturan perundang – undangan yang ada , bahkan sebelum pelaksanaan deklarasi damai yang isinya adalah bahwa seluruh calon menyatakan tidak ada kecurangan dalam proses pengangkatan perangkat desa mekanderejo tersebut

Namun demikian jika calon perangkat desa berkeberatan terhadap hasil ujian , maka calon perangkat desa dapat mengajukan keberatan atas hasil ujian secara tertulis , kepada panitia pengawas ( tingkat kecamatan ) . pengajuan keberatan itu dapat diajukan 5 hari kerja setelah pelaksanaan ujian , dalam kasus pengangkatan perangkat desa mekanderejo , pengajuan keberatan dapat dilakukan mulai hari Senin – tgl – 6 / 11 / 2023

Negara kita berdasarkan atas hukum seyogyanya setiap tindakan kita juga harus selaras dan berdasarkan atas hukum . masyarakat harus tetap tenang dan menjaga kondusifitas situasi . ( Slk )

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE