Banyuwangi, Pelopornews.co.id – (10/11/2023) terjadi lagi hal yang mencoreng lembaga di bawah naungan Kementrian agama, dunia pendidikan yang mencetak generasi muda penerus bangsa Indonesia di masa depan, hal ini di cederai dengan pungutan liar . padahal pemerintah pusat sudah memberikan instruksi untuk tidak melakukan pemungutan berbentuk apapun. Karena sudah ada anggaran dana BOS dan DAK dan pemerintah pusat ingin melanjutkan program jangka panjang di dunia pendidikan wajib belajar 12 tahun secara gratis.
Dengan adanya pengaduan dari wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya investigasi dilakukan oleh awak media ,dalam hal ini media pelopor news dan lembaga BP3RI ke MTSN 4 BANYUWANGI,Selang beberapa menit kami di temui bagian staf KTU ( kepala tata usaha)dan WKTU(wakil kepala tata usaha) wawancara kami lanjutkan ke pokok permasalahan kami pertanyakan ke ibu Hjh (M) tentang pungutan uang gedung sebesar Rp 1500.000(satu juta lima ratus ribu rupiah) beliau memberikan keterangan degan gamblang di depan awak media dan lembaga investigator,di boleh kan Melakukan “pungutan” karena DAK tidak dapat dari KEMENAG ujar beliau ” dan wawancara kami dengan aduan wali murid yang kedua yakni pungutan uang tahunan sebesar Rp 900,000( sembilan ratus ribu rupiah) beliau memberikan keterangan bahwa sanya dilakukan pungutan untuk menutupi kekurangan dari dana BOS, tutur beliau” bahkan beliau sempat mengeluarkan kata kata tidak pantas ” tidak takut pada siapapun”saat menemui awak media dan lembaga.padahal pemerintah pusat tidak ngawur menggelontorkan dana BOS dan DAK sudah di sesuaikan dengan kota masing masing .
Investigasi kami lanjutkan kembali memantau kegiatan siswa/siswi MTSN 4 BANYUWANGI,kami bersama tim menemukan banyak kejanggalan di antara Nya” kebersihan ruang kelas dalam hal ini sampah berserakan dan yang bahaya ada kasur di dalam kelas dan di temukan tidur tiduran waktu jam pelajaran. selang beberapa menit kami di pertemukan dengan Bapak DRS sarya beliau menemui kami tim investigasi dengan baik dan santun, namun tidak dapat memberikan keputusan hanya mengajukan kepada bapak KAMAD. Bahkan salah satu Tim Investigator kami dari lembaga BP3RI saudara Gusjie sudah melakukan konfirmasi melalui via telfon karena beliau berada di luar kota kepada Bapak KEPALA KEMENAG “Amak Baharuddin” saat di konfirmasi “tidak mengetahui adanya pungutan di MTSN 4 BANYUWANGI dan tidak memerintahkan untuk melakukan pungutan kepada wali murid “jadi dalam hal ini Bapak KAMAD (Kepala madrasah)
pemangku kekuasaan tertinggi membuat aturan sendiri di lembaga yang di pimpin nya, tanpa melalui persetujuan lembaga atasan nya yakni KEMENAG padahal dalam perturan menteri agama no16.tahun 2020 tentang komite madrasah dan permindikbud no 75 tahun 2016 tentang komite di terangkan keduanya hanya bisa menggalang dana melalui sumbangan dan bantuan sukarela bukan dengan pungutan.
Dan P KAMAD hingga berita di tayangkan belum bisa memberikan keterangan. (jamakari/team)