Rembang, Pelopornews.co.id – Beberapa Karyawan PT. AMIR HAJAR KILSI (AHK) Datang Ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) Di Kabupaten Rembang, ‘Beliau Meminta Dan Mengadu Untuk Menindak lanjut Kinerja PT. AMIR HAJAR KILSI yang Melakukan PHK karyawanya dengan Dan tanpa Pemberitahuan Sebelum 14 Hari di Putus Kerja (PHK). Senin 06/11/2023.
Dalam Masa Kerja Yang Dulunya Kontrak Tiga bulan Dan Di Perpanjang Lagi, “Selanjutnya Akan Di Kontrak kerja Menjadi Enam Bulan Untuk Bisa Mengikuti Aturan Yang Dibuat PT.Amir Hajar Kilsi, Setelah Melakukan Perpanjangan Kontrak Tiba tiba Di Tanggal 1 Oktober 2023 Surat Pengakhiran Masa Kerja Di terima Oleh Beberapa Karyawan.
Setelah di cek dikantor Disnaker Rembang Ternyata untuk PKWT PT AHK tidak didaftarkan dikantor tersebut.
Bapak Irwan Selaku Perwakilan Dari Disnaker Mengatakan Nanti Kami Akan Memangil / Memberikan Undangan Ke PT AMIR HAJAR KILSI untuk Melakukan Mediasi Bersama Di Kantor Dan Nantinya Dari Pihak Karyawan Yang Di PHK Bisa Mengajak Pendampingan Untuk Membantu Karyawan yang Di PHK Untuk Mendapatkan Haknya.”Ucapnya.
Salah Satu Karyawan Yang Kena PHK Mengatakan Dalam Memutuskan Kontrak Kerja Tanpa Adanya Pemberitahuan Terlebih Dahulu Dan Keputusan Yang Diambil PT.Akan Saya Adukan Ke Disnaker Agar Nantinya Hak Saya Bisa Saya Terima”Ucap korban
Dari Keputusan Yang Diberikan PT.AMIR HAJAR KILSI.’ selaku karyawan yang Di PHK Dan BAPAK Ihwan Selaku Pendamping Dari Lembaga LKPK Teritorial Provensi Jawa Tengah Akan Melakukan Mediasi Dikantor Disnaker Untuk Mendapatkan Kejelasan Keputusan Yang Diambil PT.”Pungkasnya.
(Wiyanto).