ILHAMMUDIN.SH.Selaku Kuasa Hukum Nur Dwinyanto Meminta Kapolda Dan Kejari Jateng Merespon Dugaan Keberpihakan Dan Melindungi Terlapor/Tersangka.
Rembang,Pelopornews.co.id – Bapak ILHAMMUDIN SH.Selaku Kuasa Hukum Dari Pelapor Kasus Penipuan Yang Di Lakukan Inisial EA Yang Sudah Dilaporkan Diranah Hukum Resor Rembang Dengan Nomor ; STPLP /28/II/2022/SPKT.Dan Ditangani Oleh Reserse Kriminal Unit II Resor Rembang.”Diduga Adanya Keberpihakan Dan Melindungi Terlapor (EA) Untuk Itu Beliau Meminta Kepada Kapolda Dan Kejari Untuk Merespon Dan Menindak lanjut Dugaan Tersebut.Jumat 17/11/2023.
Kepala Unit II Satreskrim Polres Rembang Ipda Heri Agus menegaskan, meski dilakukan penangguhan penahanan, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum.’Sejumlah tahapan sudah dilalui. Diantaranya pelimpahan berkas tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Rembang yang dilaksanakan pada 14 Juli.’Setelah itu, berkas tersebut dikembalikan. Dan, saat ini ia mengklaim telah melengkapi berkas dan telah menyerahkan kembali ke Kejaksaan. “Sampai saat ini berkas masih di kejaksaan. Tahapan sudah sesuai prosedur,” Ucapnya.
Bapak ILHAMMUDIN.SH. Selaku Kuasa Hukum Dari Pelapor Mengatakan Penangkapan Yang Dilakukan Reserse Reskrim Unit II Resor Rembang Terhadap Terlapor,Namun Penahanan Tersebut Tidak Bertahan Lama Dan Saat Ini Para Terlapor Tersebut Menjadi Tahanan Rumah Atau Ditangguhkan Dalam Hal ini Kami Melihat Ada “Dugaan Permainan Oknum Penyidik Dengan Terlapor,”Ujarnya.
Dalam Perkara Dan Atau Penanganan Kasus Ini,Kami Meminta Dari Pihak Kapolda Jateng Dan Kejari Serta Jajaranya Agar Melakukan Investigasi Dan Atau Proses Atas Dugaan Keberpihakan Dan Melindungi Terlapor Oleh Penyidik Satuan Reserse Reskrim Unit II Resor Rembang. “Karena Menurut Dugaan Kami Penanganan Kasus ini Sangat Janggal.” Pungkasnya.
(Wiyanto)