Berita, Jawa Tengah, Pekalongan

IKADIN Pekalongan Menangkan Gugatan Sengketa Tanah Krapyak Lor


Penulis : admin

IKADIN Pekalongan Menangkan Gugatan Sengketa Tanah Krapyak Lor

Keterangan Foto : Baju Putih Memakai Kacamata Hitam Sebelah Kiri, Bayu Agung Pribadi Pengacara IKADIN Pekalongan Bersama Kadar Yaitu Tokoh Masyarakat, Baju Hijau Bertopi Sebelah Tengah Dan Rekan-rekan Advokat, Rabu (8/11/2023) .

Kota Pekalongan, Pelopornews.co id — Hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan terkait gugatan sengketa tanah atas nama Eko Budi Prayoga selaku penggugat dalam no perkara 27/Pdt.G./2023/PN Pekalongan atas nama tergugat Amat Selamet dan no perkara 25/Pdt.G./2023/PN Pekalongan atas nama tergugat Safrudin.

Keduanya warga Krapyak Lor Jl.Truntum Gg. Anaza RT 20 RW 1 merasa bersyukur karena gugatan perkara sengketa tanah yang di gunakan oleh mereka berdua di tolak dalam keputusan sidang di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan. Rabu (08/10/2023)

Dari keterangan yang di dapat hasil wawancara Tim Media Pelopor News dengan salah satu tokoh masyarakat yang bernama Kadar bahwa kronologi peristiwa sengketa tanah tersebut sudah terjadi sejak tahun 1996 dengan luas tanah 2,5 Ha , kurang lebih ada 24 .900.000 m, dan di buat bidang kapling 189, selaku pemilik tanah keluarga Yasik Atas nama Edy Budi Prayogo, Edy Budi Santoso, Slamet Budiyarto, Endah Budiastuti.

Yang kemudian dikembangkan oleh CV. Arda Putra yang dipimpin Pitter Yackob warga Landung sari, dengan dikaplingkan perbidang tanah yang kemudian warga masyarakat Krapyak membeli dengan cara diangsur.

Sementara itu, Sidang putusan gugatan sengketa tanah di hadiri oleh Pietter Yackob selaku pengembang , Kadar Tokoh Masyarakat Krapyak, Amat Selamet, Safrudin selaku warga yang di gugat dan kuasa hukum dari LBH DPC IKADIN PEKALONGAN diantaranya, Faris Mohammad Bisry, SH., Bayu Agung Pribadi, SKM, SH, MH., Mohammad Mirzah, SH, MKn., Sumarwan Sukmoaji, SH., Purwoko Utomo, SH., Dibyo Risgiarto, SHI., Puji Susianto, SH., Euis Hikmawati, SH & Ahmad Yusub, SHI. MH, serta puluhan warga masyarakat Krapyak Lor yang juga akan menuntut haknya.

Dalam pernyataannya disampaikan oleh Kadar selaku perwakilan warga Krapyak, bahwa kami bersama 150 warga yang lain sudah capai dengan perihal ini karena dari tahun 1996 sampai dengan tahun 2023, hampir 25 tahun tidak ada kepastian dari pengembang maupun pemilik tanah, justru kami di ombang ambingkan tanpa kejelasan tentang hak kami yang selama ini sudah membeli tanah secara diangsur.

“Kami berharap segera ada kepastian hukum terkait hak kami yaitu sertifikat tanah atas nama warga masing sesuai dengan janji awal saat kami membeli tanah di Jalan Truntum Gang Anaza Krapyak Lor, RT 20 RW 10, Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan” Kata Kadar

Dijelaskan Kuasa Hukum Bayu Agung Pribadi, SKM, SH, MH.,yang bertempat di Gumawang – Wiradesa sekaligus pemilik kantor hukum BAP mendampingi warga tergugat Amat Slamet dan Safrudin menjelaskan, kedua kliennya yang merasa terdholimi atas gugatan dari EBP yang sementara ini sudah menghuni tanah dan bangunan di perum anaja kurang lebih 25 tahun dari hasil membeli secara mengangsur kepada pengembang PY, merasa puas dengan hasil keputusan sidang Pengadilan Negeri Kota Pekalongan.

“Selaku Kuasa Hukum dari dua warga Krapyak yang saat ini di gugat oleh pemilik tanah dengan alasan melanggar hukum dengan menempati tanah yang bukan miliknya namun dari fakta persidangan dan fakta di lapangan bahwa kedua kliennya sudah membeli dan menguasai tanah tersebut dari tahun 1996 sehingga gugatan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Kota Pekalongan” Jelas Bayu.

Selanjutnya Bayu menambahkan, warga masyarakat yang masih awam dalam pengetahuan tentang hukum juga disamping ekonomi yang kurang mampu DPC IKADIN PEKALONGAN akan terus mengawal dan mendampingi permasalahan ini hingga selesai.

“Munculnya dugaan dari pihak yang terkait lahan tanah hunian warga perum anaza yang sampai saat ini kurang lebih 150 orang belum menerima sertifikat dari pihak pengembang maupun pemilik serta ada nya biaya ulang kepada beberapa warga terkait lahan tanah tersebut yang akan diberikan sertifikat namun hingga saat ini pun tidak jelas wujudnya, oleh karena itu kami akan kawal masalah ini bila perlu melaporkan ke pihak yang berwajib” Pungkasnya.(Feri/Edy)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE