Lamongan, Pelopornews.co.id – Demi untuk meningkatkan pembangunan lnfrastruktur dan peningkatan ekonomi di masyarakat Pedesaan, melalui Dana Desa (DD) yang telah di cairkan itu, didalam penggunaan, sesuai program yang telah ditetapkan dalam APBDes tahun 2023, Sabtu, (25/11/2023)
Namun sangat disayangkan, anggaran dana desa (DD) tahap ll (dua) untuk pembangunan pekerjaan fisik sampai saat ini belum dilaksanakan pekerjaannya.
Seperti yang terjadi di Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, sampai saat ini diduga belum dilaksanakan.
Pasalnya anggaran dana desa (DD) yang sudah di cairkan keuangannya, sampai saat ini, diduga belum nampak ada kegiatan pelaksanaan pekerjaan untuk pembangunan fisik.” Padahal pencairan keuangan anggaran dana desa (DD) untuk tahap dua sudah diambil Duitnya pada bulan lalu dan sudah jelas regulasi peruntukan alokasi anggaran tersebut.
Seperti yang dikatakan salah satu sumber yang tidak mau dicantumkan dirinya mengatakan bahwa untuk anggaran dana desa (DD) tahap dua di Desa Balungtawun, belum ada sama sekali untuk kegiatan pekerjaan pembangunan fisik,” katanya.
Selain itu, Program Bantuan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) Dusun sampai saat ini belum juga dikerjakannya, padahal anggaran sudah dicairkan. tidak hanya itu, dalam kegiatan pembangunan selaku Tim Pelaksana Kegiatan tidak difungsikan sebagai foksi TPK, hanya pelengkap aministrasi saja di waktu kegiatan berjalan.
“Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan langsung ke pak kades, supaya lebih jelasnya,” ungkap sumber salah satu perangkat desa nada keluh.
Sementara jika mengacu kepada Undang- undang nomor 6 tahun 2014. tentang Desa, dengan jelas mengatur mengenai pembangunan Desa dan pembangunan kawasan pedesaan. Pasal 78 UU Desa menjabarkan tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penaggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.” Akan tetapi apa yang terjadi di Desa Balongtawun Kecamatan Sukodadi justru sebaliknya dengan turunnya Anggaran dana desa (DD), sampai saat ini, belum terlihat adanya kegiatan untuk pembangunan pekerjaan fisik.
Tempat berbeda, Kepala Dusun Jerikan saat dikonfirmasi media ini, Membenarkan bahwa belum dikerjakan pembangunan jalan lingkungan berada RT 1/RW 2, yang bersumber anggaran bantuan dana Dusun. Hingga sampai saat ini diduga belum ada sama sekali untuk kegiatan bangunan masing-masing dusun.
“Memang benar belum dikerjakan pembangunan jalan lingkungan yang bersumber anggaran bantuan dana dusun.” Hal itu dikarenakan apa saya juga kurang tahu soalnya kepala desa tidak ada koordinasi selama ini,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Desa Balungtawun belum ada tanggapan perihal tersebut.
Mengapa demikian hal ini terjadi ada banyak hal yang menyebabkan persoalan-persoalan diatas, salah satunya adalah diduga lemahnya fungsi kontrol pengawasan terhadap pemerintahan di desa dari berbagai pihak.
Maka dari itu, agar semua steakeholder termasuk masyarakat desa turut berperan andil dalam rangka mengawasi pengelolaan keuangan baik itu dana desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD ) serta bantuan khusus keuangan pemerintah desa turun di masing- masing desa dan kelurahan. Hal tersebut demi percepatan pembangunan di tingkat desa. (rid)